Mohon tunggu...
nurindah laksanawulandari
nurindah laksanawulandari Mohon Tunggu... -

saya mahasiswa PSIK FK UNDIP 2010 kelas AS.10

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Transplantasi Organ (Menurut Islam)

3 Januari 2011   08:35 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:00 1618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Transplantasi dapat diartikan sebagai usaha memindahkan sebagian dari bagian tubuh (jaringan atau organ) dari satu tempat ke tempat lain. Sedangkan donor organ dapat diartikan sebagai usaha memberikan organ yang dimiliki dari diri sendiri untuk orang lain.

Saat ini masih banyak terdapat perbedaan pendapat atau kesimpang siuran mengenai halal dan haramnya transplantasi dan donor organ.

Menurut Islam hukum transplantasi organ yaitu:

1.  Transplantasi organ tubuh yang dilakukan saat pendonor hidup sehat maka hukumnya haram.

2. Transplantasi organ tubuh yang dilakukan saat pendonor sakit (koma), hukumnya haram.

3.  Transplantasi organ tubuh yang dilakukan saat pendonor telah meninggal, ada yang berpendapat boleh dan ada yang berpendapat haram.Haram jika untuk diperjual belikan dan tidak jika dalam keadaan darurat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun