Mohon tunggu...
Nur Ina
Nur Ina Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Money

Penghimpunan Wakaf

7 Desember 2016   14:59 Diperbarui: 7 Desember 2016   15:05 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Memperkuat Tata Kelola Wakaf Demi Peningkatan Ekonomi Umat Di Asia Tenggara

“Penghimpunan Wakaf”

Latar Belakang

Wakaf sebenarnya bukan masalah yang baru di kalangan umat Islam. wakaf juga sudah ada sejak zaman dahulu kala. Tetapi pada zaman dahulu kebanyakan wakaf hanya bersifat non produktif. Sehingga wakaf kebanyakan hanya berupa bangunan yang kurang memberikan dampak perkembangan bagi masyarakat. 

Sehingga wakaf tersebut bersifat statis karena hanya berupa bangunan. Tetapi seiring perkembangan zaman dan kemajuan di segala bidang,  maka wakaf mulai di perhatikan dan mulai di himpun, dikelola maupun di salurkan dengan tatanan yang baik. Karena diharapkan dengan adanya wakaf tersebut dapat dirasakan manfaatnya, tetapi tidak hanya pada saat itu pula. Melainkan manfaat tersebut dapat dirasakan dan dinikmati secara terus menerus untuk semua umat.

Maka dari itu, perlunya pemahaman mengenai makna wakaf itu juga sangat diperlukan bagi umat Islam. Wakaf itu tidak hanya dibiarkan tetapi harus di himpun kemudian dikelola kemudian agar dapat disalurkan kemanfaatannya. Oleh seba itu yang pertama kali harus kita ketahui yaitu mengenai penghimpunan wakaf itu sendiri. Karena penghimpunan wakaf merupakan suatu tombak awal atau langkah awal untuk keberlanjutan wakaf itu sendiri. 

Penghimpunan wakaf merupakan suatu usaha atau kegiatan penggalangan dana baik dari organisasi, lembaga maupun perorangan, yang mana dana tersebut dikumpulkan untuk diwakafkan. Penghimpunan wakaf berupa dana biasanya melalui Bank Syariah yang ditunjuk sebagai Lembaga Keuangan  Syariah Penerima Wakaf Uang. Dari dana yang telah terhimpun tersebut dapat diharapkan nantinya dapat dikelola dengan baik untuk lebih produktif.

Tetapi banyak kendala dalam penghimpunan wakaf. Baik lembaga penghimpun maupun bagi masyarakat luas. Terutama mengenai kepercayaan masyarakat luas mengenai dana wakaf tersebut. Karena kebanyakan dana wakaf meskipun dihimpun tetapi masih terhenti. Artinya meskipun dana wakaf di himpun dengan baik tetapi kalau tidak ada pengelolaan dengan baik maka dana wakaf tersebut juga akan terhenti dan tidak dapat dirasakan kemanfaatnyya untuk umat. Sehingga perlunya pemahaman serta pengevaluasian lebih baik lagi  baik dari masyarakat dan lembaga perkawakafan untuk magatur  yang mulai dari awal terlebih dahulu yaitu mengenai penghimpunan wakaf itu sendiri.

Wakaf

Wakaf ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, yang dapat diambil manfatnya guna diberikan di jalan kebaikan. Wakaf juga dapat diartikan penahanan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah seketika. Jadi wakaf itu bertujuan untuk pengambilan manfaat dari suatu benda guna dari manfaat tersebut dapat dirasakan oleh umat. Sehingga peranan wakaf dapat dirasakan secara sosial ekonomi oleh masyarakat. Seiring perkembangan zaman wakaf tidak hanya berupa wakaf yang non produktif, tetapi berkembang menjadi wakaf produktif. Karena pada wakaf non produktif sepertihalnya masjid, mushola, kuburan, yayasan dan lain sebagainya belum memberikan kontribusi sosial yang luas. Hal ini dikarenakan kebekuan paham terhadap wakaf. 

Sehingga wakaf bersifat statis. Kemudian berkembangnya zaman, berkembangnya pula pemikiran maupun pembaharuan. Maka munculah wakaf produktif, yang mana diharapkan dengan adanya wakaf produktif ini dapat memberikan manfaat yang banyak bagi masyarakat luas. Maka dari itu, perlunya penghimpunan wakaf yang baik agar dana tersebut dapat terkumpul untuk diwakafkankan guna dirasakan kemanfaatannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun