Era disrupsi digital adalah era dimana dunia teknologi berkembang sangat pesat dalam semua bidang kehidupan manusia. Perkembangan teknologi yang sedemikian pesat membawa pengaruh baik positif maupun negatif dalam kehidupan manusia.
Dampak positif yang akan dirasakan adalah kemudahan akses, hemat waktu, tenaga, dan ekonomis. Adapun dampak negatif yang akan dirasakan adalah adanya pengaburan antara fakta dan opini. Hal ini dapat terjadi ketika suatu informasi yang diterima manusia semakin banyak, dan sumber yang diterima sangat beragam. Keberagaman ini terjadi karena setiap orang berhak melakukan apapun dan memberikan ide dan informasi yang mereka miliki ke khalayak yang lebih luas. Tersebarnya informasi ini tidak luput dari peran media informasi yang sudah sangat mudah dijangkau.
Berbagai layanan masyarakat sudah mulai memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan pelayanannya. Salah satunya adalah pelayanan kesehatan mental yang disebut konseling, yang saat ini dikenal dengan istilah cyber counseling.
Cyber counseling adalah kegiatan konseling yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi. Bentuk dari cyber counseling dapat berupa web konseling, aplikasi, dan penggunaan media sosial seperti instagram, twitter, facebook, whatsapp, dan skype. Berbagai media tersebut akan menyediakan berbagai fitur atau layanan yang berguna dalam proses konseling.
Sutijono (2018) dalam saputra dkk. menjelaskan bahwa salah satu kelebihan dari cybercounseling, media seperti facebook, instagram, skype, twitter, whatsapp tersebut mudah digunakan, memiliki asas kerahasiaan, praktis, dan dapat diakses dari mana saja. Kemudahan akses tersebut tidak terlepas dari gaya hidup masyarakat itu sendiri yang berdampingan dengan teknologi internet.
Menurut data BPS dari hasil pendataan Survei Susenas 2022, sekitar 66,48 persen penduduk Indonesia telah mengakses internet di tahun 2022 dan 62,10 persen di tahun 2021. Terlihat bahwa internet adalah hal yang tidak dapat lepas dari kehidupan masyarakat kita saat ini. Sehingga bukan tidak mungkin lagi teknologi internet dapat masuk pada dunia klinis dan kesehatan.
Berbagai kemudahan yang telah disebutkan sebelumnya memunculkan berbagai platform konseling berbasis media sosial yang sangat beragam dengan berbagai fitur yang disediakannya.
Masyarakat dapat mengakses konseling online melalui website yang telah disediakan oleh suatu lembaga konseling. Mereka dapat memanfaatkan media sosial sebagai upaya memperkenalkan layanan kepada khalayak umum seperti instagram, facebook, twitter dan lainnya. Disamping peluang dan manfaat yang akan dirasakan di era disrupsi digital ini, akan muncul tantangan yang memungkinkan menjadi suatu penghambat apabila tidak ditangani dengan baik. Berikut adalah tantangan cyber counseling di era disrupsi digital:Â
1. Keamanan Data Pribadi Klien
Klien atau pengguna akan diarahkan untuk masuk pada website khusus konseling. Dan di dalam website tersebut akan tersedia berbagai layanan yang diperlukan dalam proses konseling. Hal utama yang akan didapati oleh klien adalah kewajiban untuk mengisi data pribadi. Data pribadi ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan, salah satunya mengirimkan informasi yang diperlukan oleh klien. Seperti pemberitahuan jadwal konseling, tagihan biaya, ataupun hasil dari proses konseling.
Pengumpulan data pribadi ini akan menjadi suatu permasalahan baru apabila lembaga yang bersangkutan tidak dapat menyediakan jaminan keamanan kepada kliennya. Lembaga konseling perlu memiliki suatu sistem yang dapat mengamankan data peribadi yang telah dikumpulkan. Era disrupsi digital menuntut adanya keamanan data agar data-data klien tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.Â