Mohon tunggu...
Nurima
Nurima Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Seorang mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, membahas tentang gender equality dan konstruksi sosial

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Magang di Lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dari Konsinyering RKUHP sampai Judicial Review

18 Januari 2023   14:07 Diperbarui: 18 Januari 2023   14:18 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Magang merupakan proses pembelajaran secara langsung oleh mahasiswa pada suatu instansi terkait yang nantinya dapat di implementasikan didalam dunia kerja, pada kesempatan ini penulis ingin berbagi pengalaman kepada para pembaca mengenai pengalaman magang penulis di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tepatnya di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan.

Melalui program Kampus Merdeka penulis mendapatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Direktorat Jenderal Perundang-Undang sendiri merupakan unit pelaksanaan kegiatan mengenai teknisi penyusunan Undang-Undang dalam pelaksanaanya Direktorat Jenderal Perundang-Undangan memiliki Direktorat-Direktorat lagi didalamnya yang memiliki tugas dan fungsi berbeda disetiap Direktoratya.

Kurang lebih ada 5 Direktorat diantaranya yaitu Direktorat Litigasi, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I, Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II, Peraturan Daerah, Perancangan, dan Pemublikasian Pengundangan. Dalam hal ini penulis berkesempatan untuk ditempatkan di dalam 2 Direktorat selama kegiatan magang. yaitu pada Direktorat Litigasi dan Direktorat Perancangan.

Pada Direktorat Litigasi banyak sekali pengalaman serta pembelajaran langsung yang dapat terima, yaitu seperti alur atau teknis dalam judicial review disini penulis memiliki kesempatan untuk membuat resume permohonan pengujian Undang-Undang yang masuk di MK dengan menganalisis Undang-Undang yang akan diuji baik secara formil dan materiil. Penulis juga berkesempatan sesekali datang secara fisik ke Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan sususan pendapat hukum oleh Presiden.

Kemudian, Pada Direktorat Perancangan Didalam Direktorat ini terbagi menjadi Sub Direktorat Rancangan Undang-Undang dan Sub Direktorat Pembahasan, pada subdit RUU disini penulis berkesempatan untuk mengikuti jalannya kegiatan rapat penyusunan RUU biasanya rapat ini dihadiri oleh Tim kecil yang dipimpin oleh beberapa ahli terkait, salah satu Contohnya penulis berkesempatan membuat Notulensi RPP Penanganan Secara Khusus Dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku yang mana dalam rapat tersebut dipimpin oleh Bapak Ambeg selaku ahli hukum pidana. Kemudian pada subdit pembahasan disini penulis banyak sekali mendapatkan pengalaman baru dan tentunya sangat berharga, yaitu penulis berkesempatan langsung untuk hadir dan ikut dalam proses konsinyering RKUHP bersama Ahli-Ahli Hukum Pidana.

Mahasiswa Magang Unej bersama Pakar Hukum Pidana pada Konsinyering RKUHP/dokpri
Mahasiswa Magang Unej bersama Pakar Hukum Pidana pada Konsinyering RKUHP/dokpri

Selama magang program Kampus Merdeka ini penulis merasakan banyak sekali pengalaman,pengetahuan,relasi baik di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan maupun dari Kampus lain, keuntungan secara materiil juga penulis dapatkan berkisar RP.1.200.000/month serta magang program Kampus Merdeka ini juga bersertifikasi yang tentunya dapat menambah portofolio. Semoga apa yang penulis sampaikan dapat bermanfaat bagi kalian!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun