Mohon tunggu...
Nurima
Nurima Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Seorang mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, membahas tentang gender equality dan konstruksi sosial

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Stop Kekerasan Seksual di Dalam Institusi Pendidikan: Ciptakan Ruang Belajar yang Aman untuk Perempuan dan Anak

13 Juli 2022   14:10 Diperbarui: 13 Juli 2022   14:13 1683
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.kompasiana.com/nurimawrites/

Kasus Kekerasan Seksual di dalam Institusi Pendidikan 

Kekerasan Seksual bisa terjadi pada siapa saja dan dimana saja, belakangan ini isu kekerasan seksual kian marak terjadi tidak terkecuali di dalam lingkup pendidikan. 

Menurut laporan Komnas Perempuan mengatakan pada periode tahun 2015-2021 ada 51 kekerasan seksual atau sekitar 87,91% yang tercatat. Kekerasan seksual didalam ranah Pendidikan justru kian bertambah tercatat dari awal Januari 2022 hingga akhir maret Lingkar Studi Feminis  (LSF) menyataakan kurang lebih ada 27 kasus yang masuk paling banyak kekerasan seksual terjadi pada ruang lingkup kampus. 

Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak mencatat dari 10.832 kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 59,7% merupakan kekerasan seksual. belakangan ini pun telah mencuat beberapa kasus kekerasan seksual di Institusi Pendidikan yang terjadi di pesantren berbagai wilayah di Indonesia.

Berdasarkan data dari Komnas Perempuan dari 87,9% kasus yang tercatat pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Lembaga Pendidikan bervariasi yaitu dari tenaga Pendidik seperti Guru, Dosen di dalam lingkup pesantren dilakukan oleh Ustadz, kemudian Kepala Sekolah, Peserta didik, Petugas dan lain lain dapat dilihat bahwa kasus kekerasan seksual ini terjadi karena kerentanan yang disalahgunakan oleh pendidik.

Relasi Kuasa & Minimnya Penanganan

Kekerasan seksual di lingkungan Pendidikan mengalami hambatan dalam klaim keadilan maupun pemulihan bagi korban. Hal tersebut terjadi karena adanya relasi yang kuat dari pelaku, di mana masyarakat lebih mempercayai seseorang yang memiliki otoritas keilmuan maupun keagaaman tanpa membandingkan rasio kekerasan yang terjadi pada korban.

Hambatan-hambatan kepercayaan ini yang membuat banyak korban kekerasan seksual baik di lingkup Pendidikan atau lainnya memilih untuk tidak bersuara karena kurangnya dukungan dan kepercayaan dari masyarakat yang mana hal seksual dianggap tabu oleh masyarakat, hal inilah yang sangat utama menghambat pemenuhan hak korban. 

Banyak sekali korban-korban kekrasan seksual tidak tertangani dan pelakunya terbebaskan. Tidak sedikit kasus kekerasan seksual ini sangat berdampak pada kehidupan korban, yang berdampak pada fisik maupun Kesehatan mental korban.

Peran masyarakat dalam penanganan kekerasan seksual

Dalam Artikel ini penulis menegaskan bahwa  seluruh entitas masyarakat memiliki peran dalam menciptakan ruang aman bagi korban dengan memberikan perlindungan dalam penanganan kasus kekerasan seksual. 

Hal yang utama kita hanya perlu mengawal dan memberikan kepercayaan kepada mereka yang mengalami kekerasan seksual guna pemenuhan hak korban. Jangan sampai pelaku memanfaatkan kerentanan, ketergantungan dan kepercayaan masyarakat untuk membungkam korban. Aku,kamu dan kita semua memiki peran, Mari ciptakan ruang belajar yang aman dari kekerasan seksual!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun