Mohon tunggu...
Nuril Gaidam
Nuril Gaidam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Jurnalistik Universitas Padjadjaran

a student who has a hobby of taking pictures

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Penyandang Disabilitas, Sudahkah Terpenuhi Haknya?

4 Desember 2022   14:06 Diperbarui: 4 Desember 2022   14:10 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

l. kesejahteraan sosial;

m. Aksesibilitas;

n. Pelayanan Publik;

o. Perlindungan dari bencana;

p. habilitasi dan rehabilitasi;

q. Konsesi;

Selain itu, pada tahun 2011 Indonesia telah meratifikasi Konvensi mengenai Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/UN CRPD) melalui UU No 19 Tahun 2011. Dalam undang-undang ini mengatur tentang hak-hak para penyandang disabilitas. Seperti hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakukan yang kejam dan tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.

Sejauh ini pemerintah mengupayakan penyandang disabilitas untuk mendapatkan perlakuan yang setara dengan manusia biasa pada umumnya, dengan adanya regulasi-regulasi tersebut sudah terdapat ragam upaya untuk meningkatkan peningkatan kesejahteraan disabilitas. Kita sebagai warga negara pun tidak boleh membeda-bedakan dan saling menghormati sesama manusia, karena penyandang disabilitas pun sama seperti manusia biasanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun