l. kesejahteraan sosial;
m. Aksesibilitas;
n. Pelayanan Publik;
o. Perlindungan dari bencana;
p. habilitasi dan rehabilitasi;
q. Konsesi;
Selain itu, pada tahun 2011 Indonesia telah meratifikasi Konvensi mengenai Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/UN CRPD) melalui UU No 19 Tahun 2011. Dalam undang-undang ini mengatur tentang hak-hak para penyandang disabilitas. Seperti hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakukan yang kejam dan tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.
Sejauh ini pemerintah mengupayakan penyandang disabilitas untuk mendapatkan perlakuan yang setara dengan manusia biasa pada umumnya, dengan adanya regulasi-regulasi tersebut sudah terdapat ragam upaya untuk meningkatkan peningkatan kesejahteraan disabilitas. Kita sebagai warga negara pun tidak boleh membeda-bedakan dan saling menghormati sesama manusia, karena penyandang disabilitas pun sama seperti manusia biasanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H