Mohon tunggu...
Nuril Gaidam
Nuril Gaidam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Jurnalistik Universitas Padjadjaran

a student who has a hobby of taking pictures

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Penyandang Disabilitas, Sudahkah Terpenuhi Haknya?

4 Desember 2022   14:06 Diperbarui: 4 Desember 2022   14:10 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Hari Penyandang Disabilitas Internasional yang diperingati setiap tanggal 3 Desember yang dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bertujuan untuk meningkatkan kesadaran terhadap masalah yang dihadapi penyandang disabilitas dari segala aspek kehidupan. 

Dilansir dari Detik.com bahwa pada 2006, Majelis Umum PBB mengadopsi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas atau Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). Misi CRDP ialah meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam masyarakat, mengakhiri diskriminasi, dan menciptakan kesempatan yang sama untuk mereka.

Pada tahun 2022, peringatan Hari Penyandang Disabilitas PBB mengusung tema "Transformative solutions for inclusive development: the role of innovation in fuelling an accessible and equitable world" atau "Solusi transformatif untuk pembangunan inklusif: peran inovasi dalam mendorong dunia yang dapat diakses dan adil". Dalam tema ini bertujuan untuk berfokus pada isu-isu disabilitas serta memobilisasi kebutuhan para disabilitas.

Jumlah penyandang disabilitas di Dunia dilansir dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencapai 1,3 miliar atau 16 persen dari populasi manusia di bumi. Sedangkan di Indonesia menurut BPS tahun 2020 jumlah penyandang di Indonesia mencapai 22,5 Juta atau sekitar 5 persen. Dengan jumlah tersebut apakah hak-hak penyandang disabilitas sudah terpenuhi?

Penyandang disabilitas masih belum mendapatkan tempat di masyarakat, penyandang disabilitas masih dipandang sebelah mata dan dianggap sebagai kelompok lemah, hak-hak mereka sebagai manusia kerap kali diabaikan seperti hak memperoleh pendidikan, kesehatan maupun hak untuk mengakses fasilitas umum.

Hal yang paling umum terjadi adalah hak untuk mendapatkan pekerjaan, penyandang disabilitas kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan karena dipandang sebelah mata. Dengan banyaknya jumlah penyandang disabilitas tidak semuanya dapat memperoleh pekerjaan kesempatan bagi para penyandang disabilitas masih sangat rendah.

Menurut data BPS pada tahun 2021 angka pekerja disabilitas menurun. Dibanding pada tahun 2020 dimana jumlah pekerja dengan disabilitas mencapai 7,67 juta orang dari total penduduk kerja sedangkan pada tahun 2021 sebanyak 7,04 juta. Dilansir dari databoks, menurut BPS dalam laporannya hal ini dikarenakan penyandang disabilitas sering mendapatkan perlakukan yang tidak adil karena kekurangan mereka termasuk dalam hal mendapatkan pekerjaan.

Padahal dalam pasal 53 ayat 1 dalam UU no 8 Tahun 2016 menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Padahal hak dan kewajiban penyandang disabilitas tercantum dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.

Salah satu hak penyandang disabilitas yang tercantum dalam BAB 3 Pasal 5 ayat 1 mengenai Hak Penyandang Disabilitas :

(1) Penyandang Disabilitas memiliki hak:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun