Mohon tunggu...
Nuril Amilya
Nuril Amilya Mohon Tunggu... Lainnya - PWK

Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

KKN UNEJ 2021: SOSIALISASI PENATAAN RUANG DAN SISTEM INFORMASI TATA RUANG(SITARU) TINGKAT KECAMATAN & SE-KABUPATEN PEKALONGAN

8 Januari 2022   08:39 Diperbarui: 3 Maret 2022   00:17 698
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan penataan ruang di seluruh daerah di Indonesia turut dihadapkan tantangan berupa kondisi luar biasa pandemi (Covid-19). Pandemi corona diyakini bakal mengubah struktur kehidupan masyarakat, termasuk dalam hal perencanaan tata ruang kota dan mengakibatkan kerapuhan pada perkotaan yaitu dari segi kualitas lingkungan, pengaruh sosial-ekonomi, manajemen dan pemerintahan, transportasi serta urban design yang tentunya berimplikasi pada kompleksitas penataan ruang.

Kabupaten Pekalongan merupakan salah satu daerah yang turut terimbas dampak pandemi Covid-19 ditandai dengan adanya perlambatan perekonomian. Oleh karena itu, pandemi Covid-19 yang dihadapi oleh daerah saat ini akan terus menjadi bahan/referensi bagi perencanaan kota masa depan untuk merancang penataan ruang yang secara inklusif mampu merespon kemungkinan yang dapat terjadi akibat kejadian luar biasa seperti pandemi Covid19 serta mampu mengatur berbagai sektor/bidang yang mempengaruhi kehidupan.

Pengabdian yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Jember untuk KKN 2021 yang dilakukan di kantor Dinas PUPR Kabupaten Pekalongan dengan sasaran sosialisasi penataan ruang dan sistem informasi tata ruang (SITARU) untuk penyusunan RDTR Kecamatan Kajen agar membantu pemerintah dalam hal penyusunan dokumen perencanaan RDTR di Kabupaten Pekalongan salah satu nya di Kecamatan Kajen. Kegiatan sosialisasi ini didasari dari Program MBKM ATR/BPN merupakan program yang dibuat berdasarkan Instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang pada tanggal 17 Februari 2020 kepada seluruh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan dukungan pelaksanaan MBKM dengan membuka kesempatan mahasiswa untuk melakukan magang/praktik kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Tata Ruang (DJTR) mendukung penuh. Mahasiswa bertugas membantu kegiatan sosialisasi penataan ruang ke masyarakat. Selain itu mahasiswa membantu mengsinkronisasikan data terbaru sesuai updating data. Dikarenakan data akan berpengaruh terhadap hasil analisa dan konsep yang dihasilkan.Dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait peraturan penataan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan beserta mahasiswa melaksanakan kegiatan Sosialiasi Penataan Ruang. Adapun kegiatan ini dihadiri oleh beberapa undangan yang terdiri atas OPD (Organisasi Perangkat Daerah) serta beberapa unsur lain seperti masyarakat. Sejumlah isu terkait pemanfaatan ruang seperti penerapan instrumen pengendalian penataan ruang, keterpaduan rencana sektor dan rencana tata ruang, serta pentingnya penataan ruang bagi masyarakat menjadi fokus utama dalam banyaknya materi sosialisasi kali ini. 

img-20211006-wa0012-621fa51931794978290ad5c3.jpg
img-20211006-wa0012-621fa51931794978290ad5c3.jpg
Dalam salah satu sesi, Bapak Ahmad Al Faruq, S.T selaku Kepala Bidang Tata Ruang menyampaikan paparannya mengenai audit penataan ruang dan Sistem Informasi Penataan Ruang (SITARU). Tujuan diselenggarakannya Sosialisasi ini adalah sebagai wujud untuk memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat tentang Rencana Detail Tata Ruang yang telah ditetapkan oleh Pemerintah daerah Kabupaten Pekalongan. Memberikan pengetahuan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Pekalongan, agar pemilihan lokasi kawasan yang akan dimanfaatkan sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang yang telah ditetapkan. 

Peserta sosialisasi sangat aktif dalam diskusi yang dipandu oleh moderator. Beberapa poin yang menjadi fokus diskusi adalah adanya alih fungsi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang sehingga penting untuk dilakukan penertiban pemanfaatan ruang, salah satunya dengan penegakan hukum berupa pengenaan sanksi. Dalam sosialisasi ini memberikan pengetahuan kepada masyarakat/pelaku khususnya di Kabupaten Pekalongan, usaha agar pemilihan lokasi kawasan yang akan dimanfaatkan sesuai dengan Peraturan Daerah yang 7 telah ditetapkan. Menginformasikan pengoperasian aplikasi Gistaru, dan Memberikan Gambaran Umum pelayanan perizinan dan non perizinan. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat tenteng keberadaan Sistem Informasi Penataan Ruang (SITARU) sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui informasi tentang penyelenggaraan Penataan Ruang di Kabupaten Pekalongan.

img-20210929-wa0001-621fa5ad3179495ff3579193.jpg
img-20210929-wa0001-621fa5ad3179495ff3579193.jpg
img-20210928-wa0000-621fa5743179490bea3d8b52.jpg
img-20210928-wa0000-621fa5743179490bea3d8b52.jpg

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun