Sementara itu, Pemkab Lumajang memblokir operasional timbangan pasir kepunyaan PT Mutiara Halim di Kecamatan Kedungjajang karena terjadi keterlambatkan dengan aspek ketaatan pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!