Sementara itu, Pemkab Lumajang memblokir operasional timbangan pasir kepunyaan PT Mutiara Halim di Kecamatan Kedungjajang karena terjadi keterlambatkan dengan aspek ketaatan pajak.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!