Dalam ajaran Islam mengenal adanya istilah masa Iddah. Istilah itu merujuk sebagai waktu bagi perempuan Muslimah yang telah diceraikan oleh suaminya untuk menunggu atau menahan diri tidak menikahi laki-laki lain.
Adapun pengertian Iddah menurut bahasa yang berarti menghitung sesuatu. Sedangkan menurut para Ulama dengan madzhab Hanafi, Iddah adalah batasan waktu dan ungkapan untuk menunjukkan apa yang masih tersisa dari pernikahan.Â
Aturan masa Iddah sudah ditetapkan Alquran dalam surat Al-Baqarah ayat 228 yang dimana Allah SWT berfirman.
 Â
"Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru." Â
Iddah ditujukan untuk mengetahui apakah ada tanda-tanda wanita tersebut hamil dari pernikahan yang sebelumnya, sehingga apabila dia hamil dikemudian hari akan jelas siapa bapak dari bayi tersebut.
ada banyak fakta lain seputar masa iddah. Berikut ini beberapa fakta terkait masa iddah bagi perempuan yang ditalak cerai oleh suaminya berdasarkan hukum islam.Â
1. Lama masa iddah perempuan yang ditalak cerai berbeda-beda
Dilansir dari islam.nu.or.id, ketentuan lamanya masa iddah bagi seorang perempuan yang ditalak terbagi menjadi empat. Hal ini dapat diketahui dengan memperhatikan sebab dan kondisi yang terjadi sebelum terjadi perceraian.
Pertama, perempuan yang ditalak oleh suaminya dan sedang dalam keadaan hamil, maka lama masa iddahnya adalah hingga perempuan tersebut melahirkan.