Mohon tunggu...
Nuril Afifah
Nuril Afifah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

seorang mahasiswa semester 1

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Intervensi Forum Multi Stakeholder terhadap Peningkatan Pelayanan Puskesmas di Kabupaten Lumajang

3 Juni 2024   15:30 Diperbarui: 3 Juni 2024   15:39 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Indonesia telah mengalami reformasi selama hampir sepuluh tahun. Selama kurun waktu tersebut, sejumlah inovasi telah dihasilkan oleh negara untuk meningkatkan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik. Saat ini, penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dianggap sebagai persyaratan organisasi untuk tujuan pemeliharaan. Penyedia layanan publik wajib menyusun dan menetapkan keputusan layanan yang mencerminkan kemampuan penyelenggara dalam menyelenggarakan layanan tertentu berdasarkan standar yang berlaku. Mengenai pelayanan kesehatan di Kabupaten Lumajang, daerah Pemerintah melibatkan Dinas Kesehatan setempat, masyarakat, dan sektor swasta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor tersebut.Komunitas dipersepsikan sebagai Forum Multi-Stakeholder (MSF) yang terdiri dari sekelompok orang dengan berbagai latar belakang lintas kepentingan dan lintas profesi. Mereka disatukan oleh peraturan pemerintah daerah. Sedangkan swasta adalah lembaga non-pemerintah yang mencurahkan perhatiannya pada pemenuhan pelayanan publik yang berkualitas di bidang kesehatan, misalnya KINERJA yang merupakan salah satu mitra ASEAN Development Bank (ADB).

Kerjasama KINERJA-ADB di 

 Indonesia telah berdiri sejak tahun 2012. Sedangkan kehadiran KINERJA-ADB di Kabupaten Lumajang pertama kali didahului dengan Surat Kerjasama No. 440/339/427.35/2016 dari Bupati Lumajang untuk Jawa Timur

 Gubernur. Surat tersebut berisi permintaan pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan daerah, khususnya mengenai pelayanan persalinan yang bersih dan aman, pemberian ASI eksklusif, dan Inisiasi Menyusui Dini (EBI). Surat tersebut direspon Pemprov Jatim melalui penerbitan Surat Nomor 440/10709/031/2016 tentang Pemberitahuan Kemitraan Program KINERJA-ADB yang melibatkan Kabupaten Lumajang, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kabupaten Pacitan. Menyusul respon tersebut, Bupati Lumajang menunjuk Dinas Kesehatan setempat sebagai penanggung jawab pendampingan kegiatan peningkatan pelayanan Puskesmas di wilayah tersebut.

Penyedia layanan, termasuk regional 

 pemerintah, bertanggung jawab penuh terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain kerjasama dengan pihak swasta, penyelenggaraan dan pengelolaan pelayanan publik juga harus melibatkan partisipasi masyarakat, sebagai upaya penyempurnaan penyelenggaraan pelayanan publik. Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Kesehatan bersama KINERJA-ADB sebagai pihak yang memberikan bantuan peningkatan pelayanan publik sebaiknya membentuk Multi-Stakeholder Forum (MSF) yang anggotanya mencakup pihak lintas profesi dan lintas sektoral. Komposisi MSF terdiri dari 30 persen penyedia layanan (petugas Puskesmas) dan 70 persen pengguna layanan (tokoh masyarakat, akademisi, praktisi, kader Pelayanan Kesehatan Terpadu (Posyandu), dan lain-lain). Inovasi pelayanan publik merupakan suatu keharusan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam rangka melaksanakan implementasi desentralisasi yang mengupayakan peningkatan kesejahteraan, kemakmuran, dan kemandirian masyarakat dan daerah.

Secara organisasi, Kabupaten Lumajang menempatkan Pokja-MPK dan KMPK sebagai pelaksana peningkatan pelayanan Puskesmas melalui pengelolaan pengaduan. Karena kinerja lembaga-lembaga tersebut dianggap sebagai masukan publik, maka lembaga-lembaga tersebut tidak mendapat pos anggaran khusus honorarium dari pemerintah daerah. Lembaga-lembaga tersebut melakukan beberapa kegiatan untuk meningkatkan pelayanan Puskesmas, seperti:

 A. Sosialisasi dan Penegakan MSF

 Hal ini bertujuan untuk memperkenalkan program peningkatan pelayanan publik dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan menginisiasi pembentukan MSF oleh Dinas Kesehatan setempat bersama dengan KINERJA-ADBwith 

 penamaan yang lebih disukai. Dari segi penamaan, Kabupaten Lumajang mempunyai Pokja-MPK 

 dan KMPK sebagai MSF-nya.

 B. Lokakarya Survei Pengaduan

 Setelah terbentuknya KMPK berdasarkan landasan yuridis yang relevan dengan Keputusan Camat, maka organisasi tersebut harus melakukan survei kuesioner kepada masyarakat dengan bekerjasama dengan pihak tertentu. 

 tim fasilitator.

 C. Lokakarya Analisis Survei 

 Pengaduan Bertujuan untuk menganalisis urgensi survei pengaduan yang dilakukan KMPK berdasarkan klasifikasi permasalahan serta menyusun penyajiannya dalam diagram sesuai dengan Indeks Pengaduan Masyarakat. Lokakarya ini juga berfungsi mengelola publikasi hasil survei di lingkungan Puskesmas.

Bantuan tersebut diberikan secara bertahap kepada setidaknya dua hingga delapan unit Puskesmas setiap tahunnya, yang mana diperkirakan selesainya kegiatan bantuan pada tahun 2020. Sehubungan dengan hal tersebut, bantuan KMPK kepada unit Puskesmas tersebut memberikan manfaat sebagai berikut:

 A. Implementasi komitmen mengajak seluruh petugas Puskesmas untuk mematuhi budaya 3S antara lain Senyum, Salam, Sapa (Senyum, Salute, Greet) untuk menciptakan suasana nyaman di lingkungan Puskesmas;b. Peningkatan pelayanan loket yang nyaman dengan menerapkan sistem antrian khusus berdasarkan strategi pengelompokan (ibu hamil dan anak, lansia, dan kelompok umum) dan urutan panggilan berbasis mesin elektronik;

 C. Optimalisasi rekam medis berbasis IT untuk menciptakan kemudahan pelayanan;

 1. Kehadiran Pokja-MPK dan KMPK 

 penting bagi peningkatan layanan Puskesmas di Kabupaten Lumajang, karena kedua organisasi tersebut memainkan peran penting dalam mengelola pengaduan masyarakat secara transparan dan proporsional.

 2. Pokja-MPK dan KMPK menginisiasi tujuh langkah sinergis peningkatan pelayanan Puskesmas yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik Melalui Partisipasi Masyarakat.

 3. Pendampingan yang diberikan oleh Pokja-MPK dan KMPK memberikan manfaat bagi peningkatan fasilitas dan budaya kerja Puskesmas, sebagai sarana akreditasi institusi. Bantuan tersebut juga telah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan Puskesmas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun