B. Lokakarya Survei Pengaduan
 Setelah terbentuknya KMPK berdasarkan landasan yuridis yang relevan dengan Keputusan Camat, maka organisasi tersebut harus melakukan survei kuesioner kepada masyarakat dengan bekerjasama dengan pihak tertentu.Â
 tim fasilitator.
 C. Lokakarya Analisis SurveiÂ
 Pengaduan Bertujuan untuk menganalisis urgensi survei pengaduan yang dilakukan KMPK berdasarkan klasifikasi permasalahan serta menyusun penyajiannya dalam diagram sesuai dengan Indeks Pengaduan Masyarakat. Lokakarya ini juga berfungsi mengelola publikasi hasil survei di lingkungan Puskesmas.
Bantuan tersebut diberikan secara bertahap kepada setidaknya dua hingga delapan unit Puskesmas setiap tahunnya, yang mana diperkirakan selesainya kegiatan bantuan pada tahun 2020. Sehubungan dengan hal tersebut, bantuan KMPK kepada unit Puskesmas tersebut memberikan manfaat sebagai berikut:
 A. Implementasi komitmen mengajak seluruh petugas Puskesmas untuk mematuhi budaya 3S antara lain Senyum, Salam, Sapa (Senyum, Salute, Greet) untuk menciptakan suasana nyaman di lingkungan Puskesmas;b. Peningkatan pelayanan loket yang nyaman dengan menerapkan sistem antrian khusus berdasarkan strategi pengelompokan (ibu hamil dan anak, lansia, dan kelompok umum) dan urutan panggilan berbasis mesin elektronik;
 C. Optimalisasi rekam medis berbasis IT untuk menciptakan kemudahan pelayanan;
 1. Kehadiran Pokja-MPK dan KMPKÂ
 penting bagi peningkatan layanan Puskesmas di Kabupaten Lumajang, karena kedua organisasi tersebut memainkan peran penting dalam mengelola pengaduan masyarakat secara transparan dan proporsional.
 2. Pokja-MPK dan KMPK menginisiasi tujuh langkah sinergis peningkatan pelayanan Puskesmas yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik Melalui Partisipasi Masyarakat.