Mohon tunggu...
Nuril Afifah
Nuril Afifah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

seorang mahasiswa semester 1

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Intervensi Forum Multi Stakeholder terhadap Peningkatan Pelayanan Puskesmas di Kabupaten Lumajang

3 Juni 2024   15:30 Diperbarui: 3 Juni 2024   15:39 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

 B. Lokakarya Survei Pengaduan

 Setelah terbentuknya KMPK berdasarkan landasan yuridis yang relevan dengan Keputusan Camat, maka organisasi tersebut harus melakukan survei kuesioner kepada masyarakat dengan bekerjasama dengan pihak tertentu. 

 tim fasilitator.

 C. Lokakarya Analisis Survei 

 Pengaduan Bertujuan untuk menganalisis urgensi survei pengaduan yang dilakukan KMPK berdasarkan klasifikasi permasalahan serta menyusun penyajiannya dalam diagram sesuai dengan Indeks Pengaduan Masyarakat. Lokakarya ini juga berfungsi mengelola publikasi hasil survei di lingkungan Puskesmas.

Bantuan tersebut diberikan secara bertahap kepada setidaknya dua hingga delapan unit Puskesmas setiap tahunnya, yang mana diperkirakan selesainya kegiatan bantuan pada tahun 2020. Sehubungan dengan hal tersebut, bantuan KMPK kepada unit Puskesmas tersebut memberikan manfaat sebagai berikut:

 A. Implementasi komitmen mengajak seluruh petugas Puskesmas untuk mematuhi budaya 3S antara lain Senyum, Salam, Sapa (Senyum, Salute, Greet) untuk menciptakan suasana nyaman di lingkungan Puskesmas;b. Peningkatan pelayanan loket yang nyaman dengan menerapkan sistem antrian khusus berdasarkan strategi pengelompokan (ibu hamil dan anak, lansia, dan kelompok umum) dan urutan panggilan berbasis mesin elektronik;

 C. Optimalisasi rekam medis berbasis IT untuk menciptakan kemudahan pelayanan;

 1. Kehadiran Pokja-MPK dan KMPK 

 penting bagi peningkatan layanan Puskesmas di Kabupaten Lumajang, karena kedua organisasi tersebut memainkan peran penting dalam mengelola pengaduan masyarakat secara transparan dan proporsional.

 2. Pokja-MPK dan KMPK menginisiasi tujuh langkah sinergis peningkatan pelayanan Puskesmas yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik Melalui Partisipasi Masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun