Mohon tunggu...
NURIL BADIATUL UMAH
NURIL BADIATUL UMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jadilah diri sendiri

Kita pasti bisa!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai, Moral, dan Hukum

1 Desember 2021   08:20 Diperbarui: 1 Desember 2021   08:43 9419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama kelompok:

  • Mega Elvi Yuniasari               (2086206021)
  • Putri Nur Hidayah                  (2086206025)
  • Nuril Badiatul Umah              (2086206033)
  • M. Afifuddin Muqtafa             (2086206052)
  • Atik Adina Kholisoh                (2086206069)

Matkul : Interaksi Sosial dan Budaya

Kelas   : A5 PGSD UNU Blitar

Nilai, Moral dan Hukum 

 

1. Hakikat Nilai, Moral dan Hukum

      Hakikat adalah sesutau yang harus ada pada sesuatu jika tidak ada maka tidak akan terwujud. Nilai, moral dan hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Masalah yang sering muncul di Indonesia yang berkaitan dengan nilai, moral dan hukum mengenai kejujuran, keadilan, dan lain-lain sehingga diperlukan adanya pendidikan moral, nilai dan hukum. Pendidikan nilai mengarahkan kepada pembentukan moral seseorang yang sesuai dengan norma kebenaran yang berlaku.

     Dalam kehidupan sehari-hari masyarkat selalu berkaitan dengan nilai. Nilai (dalam Huda : 2016) adalah sesuatu yang berharga, bermutu, berkualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai jika sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia. Bagi kehidupan manusia di masyarakat dan negara nilai dijadikan sebagai landasan, alasan atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku, baik disadari maupun tidak. Nilai berkaitan dengan cita-cita, harapan, keyakinan, dan hal-hal lain yang bersifat batiniah.

     Kata moral berasal dari bahasa Yunani sama dengan ethos yang berarti etika. Moral (dalam Huda : 2016) adalah perbuatan atau tingkah laku serta ucapan seseorang dalam berinteraksi dengan manusia. Seseorang yang melakukan sesuatu  itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai mempunyai moral yang baik, begitu juga sebaliknya. Jadi moral adalah tata aturan norma-norma yang bersifat abstrak yang mengatur kehidupan manusia untuk melakukan perbuatan tertentu dan sebagai pengendali yang mengatur manusia untuk menjadi manusia yang baik. Jenis moral yang diguanakn untuk menentukan baik dan buruknya perilaku manusia ada dua yakni moral deskriptif dan moral normatif.

       Hukum di dalam masyarakat sebagai tuntunan, serta mengingatkan kita bahwa di dalam masyarakat pasti ada aturan. Hukum (dalam Huda : 2016)  adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Sehingga hukum dapat diartikan sebagai himpunan peraturan-peraturan atau perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurusi tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyrakat tersebut. Dengan kata lain, bahwa hukum berisi perintah-perintah dan larangan-larangan serta sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar peraturan-peraturan tersebut.

2. Fungsi Nilai, Moral dan Hukum

Fungsi Nilai

Sesuatu yang dianggap bernilai apabila memiliki nilai dan berharga serta berguna dalam kehidupan manusia. Menurut Drs. Suprapto fungsi nilai dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat (dalam Khairunnisa : 2020) sebagai berikut:

  • Sebagai faktor pendorong. Maksudnya nilai berhubungan dengan cita-cita dan harapan.
  • Sebagai petunjuk arah. Maksudnya nilai berkaitan dengan cara berpikir, berperasaan, bertindak serta menjadi paduan dalam menentukan pilihan.
  • Nilai sebagai alat solidaritas. Nilai dapat dijadikan alat untuk menjaga solidaritas di kalangan masyarakat.
  • Dapat mengarahkan masyarakat dalam berpikir dan bertingkah laku.
  • Nilai sebagai benteng perlindungan. Nilai disini berfungsi untuk menjaga stabilitas budaya dalam suatu kelompok dan masyarakat.

Fungsi Moral

Moral berfungsi sebagai landasan dan patokan dalam bertindak bagi setiap orang dalam kehidupan sehari-hari. Adapun fungsi moral lainnya (dalam Prawito : 2019) adalah sebagai berikut.

  • Untuk memotivasi manusia agar bersikap dan bertindak dengan penuh kebaikan dan kebajikan yang didasari atas kesadaran dan dilandasi dengan moral.
  • Untuk menjaga keharmonisan hubungan sosial antar manusia, karena moral menjadi landasan rasa percaya terhadap sesama.
  • Untuk menjamin terwujudnya harkat dan martabat pribadi seseorang.
  • Moral dapat memberikan wawasan masa depan kepada manusia, baik sanksi sosial maupun konsekuensi dalam kehidupan sehingga manusia akan penuh pertimbangan sebelum bertindak.

Fungsi Hukum

 Hukum sangat penting dan memang harus ada dalam sebuah masyarakat ataupun negara. Menurut Lawrence M. Friedman (dalam Putri : 2021) fungsi hukum yang pokok adalah sebagai kontrol sosial dan sebagai sarana untuk melakukan perubahan masyarakat. Fungsi hukum dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat (dalam Khairunnisa : 2020) yaitu sebagai berikut:

  • Sebagai alat pengatur tata tertib dalam hubungan bermasyarakat.
  • Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
  • Sebagai sarana penegak pembangunan, sebagai alat untuk membawa  masyarakat ke arah yang lebih maju.
  • Sebagai alat penyelesaian sengketa. Contohnya, persengketaan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
  • Fungsi kritis hukum. Maksudnya bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi para pejabat pemerintah, para penegak hukum maupun aparatur pengawasan sendiri.

3. Perwujudan Nilai, Moral dan Hukum

Nilai bisa dikatakan sebagai harga, angka, atau skor dari suatu objek. Dimana menurut Candra (2016) “suatu objek dianggap bernilai apabila menyenangkan (pleasant), berguna (useful), memuaskan (satistying), menguntungkan (profitable), menarik (interesting), merupakan keyakinan (belief)”. Nilai ini erat kaitanya dengan manusia, baik itu manusia sebagai subjek penilai ataupun menjadi objek yang dinilai. Penilaian yang dilakukan terhadapa suatu objek disini menggunakan 3 aspek penilaian, yakni menurut logika (benar-salah), menurut etika (baik-buruk), dan terakhir menurut estetika (indah-jelek).

Notonegoro (dalam Candra, 2016) menyatakan salah satu macam nilai yang ada di masyarakat adalah nilai kerohanian yang di dalamnya terdapat penilaian tentang moral serta keyakinan. Moral sendiri dapat diartikan sebagai akhlak, kesusilaan, nurani, ataupun bisa juga diterjemahkan sebagai etika. Etika disini mencakup penilaian tentang baik buruknya penerapan norma yang dilakukan oleh seseorang.  Norma merupakan panduan, tolak ukur atau pedoman bertingkah laku pada kehidupan bermasyarakat. Sebuah norma yang dilanggar akan memberikan sebuah sanksi bagi pelanggranya baik itu sanksi fisik ataupun psikis. Contoh sederhananya saja dalam pelaksanaan aturan tentang membuang sampah pada tempat pembuangannya, apabila kita melanggar hal tersebut kita akan mendapatan sanksi secara fisik mungkin seperti membayar denda ataupun hukuman lainnya. Selain hukuman secara fisik, pelanggar aturan tersebut akan mendapat sanksi psikis seperti mendapatkan penilaian negatif di masyarakat sehingga dapat mencemari nama baiknya sendiri.

Masyarakat Indonesia pada umumnya mengenal beberapa macam norma, yakni norma agama, norna moral/kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Norma agama merupakan norma yang erat kaintanya antara individu dengan tuhannya meskipun norma ini juga ada kaintanya dengan aspek sosial juga. Sedangkan tiga norma lainnya, yakni kesopanan, moral, dan hukum erat kaintanya dengan hubungan antara individu dengan individu lainnya.

Hukum sebagai norma disini lahir dari kekuasaan/ yang memiliki kewenangan untuk membuat hukum tersebut, dimana hukum tersebut dilekati saanksi bagi para pelanggar hukum tersebut. Menurut Thomas Aquinas (dalam Candra, 2016) hukum berdasarkan sumbernya terdapat 4 macam hukum antara lain sebagai berikut.

1. Hukum Abadi ( Lex Eternal)

Hukum ini merupakan hukum atau aturan yakni tuhan sendiri yang mengatur segala sesuatu. Bersumber pada hukum inilah semua hukum lain tercipta dan mempunyai kekuatan tetap, namun sebagai manusia kita hanya mampu mengerti dan memahami dengan kadar yang sangat kecil saja dari hukum ini. Banyak hukum yang mempbuat pemikiran kita tidak dapat menjangkaunya, seperti halnya penciptaan makhluk-makhluk tuhan, bagaimana semua yang ada di alam ini dapat berjalan dengan teratur, dan banyak hal-hal yang kemampuan otak kita tidak bisa memahami hukum abadi ini.

2. Hukum Alam (Lex Naturalist)

Hukum alam merupakan bagian dari hukum abadi yang dapat dimengerti oleh manusia sebagai makhluk yang mampu berpikir secara subjektif. Contohnya yakni hukum fisika, matematika, dan ilmu-ilmu alam lainya berdasarkan keteraaturan alam.

3. Hukum Positif Ketuhanan (Lex Divina)

Hukum Positif ketuhanan adalah hukum yang bersumber dari wahyu tuhan yang perantaranya yakni makhluk pilihan tuhan, kemudian makhluk pilihan tuhan tersebut menyebarkan hukum-hukum tersebut kepada umat manusia lain. Contoh dari hukum ini adalah semua hukum yang ada di kitab suci yang kita percayai.

4. Hukum Positif Kemanusiaan (Lex positivis)

Hukum ini merupakan hukum yang diciptakan manusia dengan bersumber dari penafsiran 3 hukum sebelumnnya, dimana tujuannya untuk mengatur kehidupan duniawi di ranah masyarakat,bangsa, dan negara. Contohnya yakni UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Perpu, Perdes, dan peraturan-peraturan kemasyarakatan lainya.

Hukum ini semata-mata ada karena tujuannya adalah sarana mewujudkan keadilan. Keadilan yang dimaksud bukan saja tentang keadilan komulatif dimana semuanya mendapatkan kuantitas yang sama besar, tetapi juga tentang keadilan distributif yang mengacu pada pembagian menurut hak masing-masing berdasarkan aspek rasio dan perbadingan, selain  itu keadilan disini juga harus sesuai dengan kemampuan dan kebaikan bersama. Layaknya hukum menaati aturan lalu lintas yang harus di taati semua orang agar selain menjaga diri sendiri tapi juga menjaga kenyamanan dan keamanan orang lain.

4. Problematika Nilai, Moral dan Hukum dalam Masyarakat dan Negara

Pada hakikatnya perilaku atau perbuatan manusia, baik secara pribadi maupun hidup bermasyarakat selalu terikat pada norma moral dan norma hukum. Hukum dan moral merupakan dua hal yang selalu berkaitan. Dalam kenyataannya banyak terjadi pelanggaran baik norma moral dan norma hukum. Norma moral dan norma hukum yang diciptakan dalam suatu masyarakat bernegara bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yang damai, tertib, aman, dan sejahtera. Meskipun tujuan dan fungsi hukum telah jelas, di Indonesia masih banyak problematika yang berkaitan dengan norma moral dan norma hukum (dalam Khairunnisa : 2020), diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Pelanggaran etik

Salah satu problematika yang terjadi adalah pelanggaran terhadap norma moral atau sering disebut pelanggaran etik. Pelanggaran etik adalah pelanggaran yang di lakukan di suatu kegiatan atau profesi. Kode etik merupakan bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prisip-prinsip moral. Kode etik berisi ketentuan-ketentuan normatif etik yang seharusnya dilakukan oleh anggota profesi. Kode etik profesi diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan suatu profesi dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan profesi tersebut.

Contoh pelanggaran kode etik adalah pegawai negeri sipil yang tidak masuk kerja pada hari kerja tanpa keterangan. Contoh yang lebih nyata dan mengganggu keseimbangan negara adalah penyalahgunaan suatu anggaran yang dilakukan oleh pejabat-pejabat negaranya atau sering disebut KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

  • Pelanggaran Hukum

Pada dasarnya hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat untuk ditaati oleh masyarakat agar tercipta keadilan dan keseimbangan di dalam masyarakat.  Indonesia adalah negara hukum, yang berarti bahwa setiap perbuatan seluruh warga negara harus berdasar hukum, serta setiap warga harus mentaati hukum. Akan tetapi kesadaran hukum di Indonesia masih sangat rendah. Sehinga sebagai Negara hukum, Indonesia juga mendapat permasalah yang timbul baik berupa pelanggaran terhadap norma yang ada di masyarakat ataupun aturan yang telah di buat.

Problematika hukum yang berlaku sekarang yakni mengenai kurangnya kesadaran hukum di masyarakat. Sehingga banyak terjadi pelanggaran hukum mulai dari hal-hal yang kecil. Pelanggaran yang sering terjadi berasal dari keberadaan manusia yang tidak bisa menerima aturan-aturan itu secara keseluruhan. Apabila pelangaran semacam ini terus dibiarkan, maka akan menimbulkan masalah yang lebih besar lagi. Pelaku yang melanggar disenggaja atau tidak, tetap saja melanggar hukum dan harus mendapat sanksi yang tegas. Masyarakat hanya akan taat dan tunduk terhadap perlakuan hukum yang ada, biar bagaimanapun unsur kekuasaan akan berpengaruh terhadap dominasi dalam struktur hukum.

Dalam berbagai kasus hukum yang terjadi di Indonesia, seringkali menjadi bahan perbincangan publik karena keputusan peradilan dianggap mengabaikan nilai-nilai keadilan yang semestinya dirasakan oleh masyarakat dan pencari keadilan. Proses hukum di Indonesia hingga saat ini dianggap belum mencerminkan nilai-nilai keadilan yang sesungguhnya. Keadilan seolah menjadi “barang mahal” yang jauh dari jangkauan masyarakat biasa.

Banyak contoh kasus penegakan hukum di Indonesia yang tidak adil. Seperti baru-baru ini kasus seorang istri yang memarahi suaminya yang pulang dengan keadaan mabuk. Sang istri  dituntut 1 tahun penjara, hanya karena memarahi suami yang pulang dengan keadaan mabuk. Adalagi kasus korupsi penggelapan dana bansos covid-19, yang menyebabkan kerugian Negara. Dan masih banyak lagi kasus hukum yang ada di Indonesia. Hukum yang semestinya ditegakkan dan dijalankan dengan baik dipergunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk diperjual belikan kepada orang kaya. Fungsi hukum di Indonesia seolah-olah menjadi bergeser, hukum bisa dibeli, hukum hanya untuk masyarakat miskin dan tidak berlaku bagi kalangan atas. Sudah seharusnya penegakan hukum dijalankan sesuai yang ada dan bisa adil kesemua lapisan masyarakat. Tidak hanya untuk mesyarakat kecil, tapi juga untuk para pejabat.

Referensi :

Candra, Andri., dan Andri Irawan. 2016. Manusia, Nilai, Moral, dan Hukum [Presentasi PowerPoint]. Diakses dari https://www.slideshare.net/rakaditya3/manusianilaimoral-dan-hukum-69307628

Huda, Fatkhan Amirul. 2016. Manusia, Nilai, Moral dan Hukum. https://fatkhan.web.id/manusia-nilai-moral-dan-hukum/, (Online). Diakses pada 17 November 2021.

Prawiro, M. 2019. Pengertian Moral: Arti, Fungsi, Tujuan, dan Wujud Moral. https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-moral.html, (Online). Diakses 15 November 2021.

Putri, Vanya Karunia Mulia. 2021. Fungsi dan Tujuan Hukum Menurut Ahli. https://www.kompas.com/skola/read/2021/04/13/130257669/fungsi-dan-tujuan-hukum-menurut-para-ahli, (Online). Diakses pada 17 November 2021.

Khairunnisa. 2020. Tentang Hakikat, Fungsi, Nilai, Moral dan Hukum.  [Youtube]. Diakses dari https://youtu.be/YykqIW_8jXg.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun