Dampak Psikologis pada korban pelecehan adalah menyalahkan diri sendiri, marah, sedih kesal, merasa rendah diri, takut, tertekan, cemas, panik, waspada, jijik dan mengingat kejadian secara berulang. Dampak psikologis tersebut disertai usaha dalam bentuk perilaku yakni menghindari pelaku, menghindari hal yang mengingatkan pada kejadian, dan merubah perilaku agar tidak terkena resiko pelecehan.
Disini juga para media ikut mempengaruhi sejumlah media juga menyeret nama institusi pendidikan terkait sehingga terdapat asumsi-asumsi yang berkembang di kalangan masyarakat terhadap institusi pendidikan tersebut. Masyarakat cenderung menilai terlebih dahulu tanpa mempertimbangkan proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak yang berwajib.
Padahal, sebagai audiens perlu mempercayakan proses penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib agar tidak terjadi kesalahpahaman. Tak jarang, masyarakat juga berasumsi bahwa instansi terkait bersikap acuh dan akan menutup kejadian tersebut karena melihat respon instansi pendidikan tersebut yang terbilang lambat dalam menangani dan melakukan penyelidikan.
Referensi:
Ismantoro Dwi Yuwono, S. H. (2018). Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. MediaPressindo.
Noviana, I. (2015). Kekerasan seksual terhadap anak: dampak dan penanganannya. Sosio Informa, 1(1).
Al Adawiah, R. (2015). Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Jurnal Keamanan Nasional, 1(2), 279-296.
Eriyanti, L. D. (2017). Pemikiran Johan Galtung tentang Kekerasan dalam Perspektif Feminisme. Jurnal Hubungan Internasional, 6(1), 27-37.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H