Oleh: Nuri Handayani
Tema berita yang banyak dibicarakan orang dan sedang booming akhir-akhir ini adalah tema mengenai PTMT. Apa sih itu PTMT?
PTMT adalah singkatan dari Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. Yaitu pembelajaran yang dilakukan dengan bertemu langsung antara guru dengan siswa di dalam ruangan kelas.
Menindaklanjuti surat edaran walikota nomor 180/3074.Bag.Hkm/2021, SMPN 6 TANGERANG mulai melaksanakan PTMT pada hari Senin, 13 September 2021. Â Satu minggu sebelum pelaksanaan, pihak sekolah, guru-guru dan para karyawan serta staff bersinergi melakukan berbagai persiapan.Â
Dalam menghadapi PTMT, sekolah menyediakan berbagai keperluan yang dibutuhkan untuk kelancaran kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas ini. Â Diantaranya menyiapkan tempat cuci tangan, kelas yang bersih sesuai prokes, komputer dan jaringannya, infocus dan perangkat elektronik lain yang menunjang kelancaran PTMT.
Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dilakukan setiap hari. Kelas berlangsung dari hari senin sampai Sabtu pukul 8.00-11.00. Setiap siswa hadir di kelas tatap muka satu kali  dalam satu minggu dan maksimal belajar 3 jam saja dalam sehari.  Materi pelajaran yang diajarkan secara tatap muka adalah materi esensial yang sulit diajarkan secara daring.Â
Dalam satu kelas hanya berisi separuh dari jumlah anak di kelas tersebut. Karena rata-rata satu kelas ada 36 anak, maka pada setiap jenjang dibagi menjadi 2 kelompok. Yaitu kelompok A yang terdiri dari siswa dengan nomor absen 1-18, dan kelompok B yang terdiri dari siswa dengan nomor absen 19-36.
 Dengan pembagian kelas sebagai berikut:
1.Pada hari Senin dan Selasa yang hadir untuk tatap muka adalah kelas 9 terlebih dahulu. Yaitu dari 9A-9J. Adapun di hari Seninnya, adalah jadwal PTMT untuk siswa yang bernomor absen 1-18 dan Selasa bagi siswa yang bernomor absen 19-36.
2.Pada hari Rabu  dan Kamis, jadwal PTMT untuk kelas 7. Dimana pembagiannya, Nomor absen 1-18 hari Rabu, dan 19-36 di hari Kamis.
3.Pada hari Jum’at dan Sabtu, adalah jadwal PTMT untuk kelas 8. Pembagian kelasnya untuk nomor absen 1-18 hari Jum’at, dan 19-36 pada hari Sabtu.