Mohon tunggu...
Nur Hifdhiyatul Maulidiyah
Nur Hifdhiyatul Maulidiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Implementasi dalam Kebebasan Berbangsa pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

21 Agustus 2023   23:05 Diperbarui: 22 Agustus 2023   00:36 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Makna sebenarnya kemerdekaan bagi bangsa Indonesia saat ini dipandang sebagai kebebasan yang tidak hanya terlepas dari penindasan atau penjajahan. Arti kebebasan bagi bangsa Indonesia saat ini berupa adanya wadah dan ruang bagi rakyat Indonesia untuk mendapatkan hak mereka sebagai warga negara dengan tetap menjunjung nilai-nilai luhur dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Era globalisasi saat ini, membuat makna kemerdekaan memiliki arti secara luas. Bentuk lainnya yaitu merdeka atau bebas dari segala bentuk pembodohan terhadap rakyat Indonesia yang diiringi dengan perkembangan teknologi sebagai pemicu kebebasan berekspresi melalui media sosial namun tidak diiringi dengan sikap bertanggung jawab dan juga menyalagukan tidak sesuai dengan norma yang berlaku.

Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan atas kemerdekaan Indonesia yang mengandung cita-cita luhur dari proklamasi kemerdekaan. Perlu diketahui, pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea. Masing-masing alinea dalam pembukaan UUD 1945 tersebut mengandung makna tersendiri, termasuk pada alinea pertama. Alinea pertama dijelaskan pernyataan kemerdekaan sebagai hak bagi semua bangsa di dunia karena kemerdekaan merupakan hak asasi sebuah bangsa yang bersifat universal. Penjajah bertindak sewenang-wenang terhadap bangsa dan manusia lainnya. Penjajahan juga tidak sesuai perikeadilan karena penjajahan memperlakukan manusia secara diskriminatif. Manusia diperlakukan secara tidak adil, seperti perampasan kekayaan alam, penyiksaan, serta adanya perbedaan hak dan kewajiban. Dalil ini menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia sampai saat ini. Selain itu, juga membantu perjuangan bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh kemerdekaan yang bukan hanya sekedar kata, namun juga disertai perlakuan yang mencerminkan kemerdekaan yang sebenarnya. Pernyataan ini objektif karena diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab di dunia.

Kemudian untuk hak kebebasan manusia dapat dilihat dari aspek sosial dan budaya. Poin hak kebebasan lainnya juga dapat dilihat dari bidang ekonomi. Cita-cita tentang Ekonomi Pancasila menggambarkan suatu tata perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan,dengan cabang cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan keberlangsungan hidup rakyat sekitar. Penyelenggaraan ekonomi di Indonesia diselenggarakan berdasarkan prinsip gotong royong, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Sebagaimana telah ditetapkan dalam Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 Tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, Politik Ekonomi mencakup kebijaksanaan, strategi dan pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional sebagai perwujudan dari prinsip-prinsip dasar Demokrasi Ekonomi, yang mengutamakan kepentingan rakyat banyak untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 UUD NRI 1945. kebebasan berbangsa bukan hanya berarti lepas dari belenggu penjajah, tetapi juga berarti mampu mengembangkan potensi diri dan bangsa secara maksimal. Kebebasan berbangsa juga berarti mampu berkontribusi dalam menciptakan dunia yang lebih baik, sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan yang telah disepakati oleh negara-negara anggota PBB. Implementasi nilai kebebasan berbangsa dapat diterapkan pada beberapa bidang, namun hal tersebut juga dapat menjadi tantangan. Keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan bersama menjadi tantangan yang cukup sulit jika tidak ada batasan.

DAFTAR PUSTAKA

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.

https://www.bola.com/ragam/read/5280643/makna-alinea-pertama-pembukaan-undang-undang-dasar-uud-1945

https://umj.ac.id/opini/transisi-makna-kebebasan-bagi-bangsa-indonesia/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun