Mohon tunggu...
Money

Minimarket Modern (Konvensional) yang Bersyariah [Bagian 2]

9 Januari 2018   00:00 Diperbarui: 9 Januari 2018   00:05 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada artikel sebelumnya sudah kami bahas dua dari tujuh prinsip dasar marketing mix yang bersyariah dalam minimarket modern, yakni mengenai produk dan harga. Dan dalam kesempatan ini kami akan membahas lima dari tujuh marketing mix yang belum sempat dibahas pada artikel sebelumnya, yakni masalah Promosi,Tempat/Place,  People/Orang dan  Proses serta Phisical Evidence / Bukti Fisik. 

3. Promosi

Dalam pandangan ritel modern (konvensional) yang dimaksud dengan promosi adalah sarana yang digunakan perusahaan dalam hal upaya untuk menginformasikan, membujuk dan mengingatkan konsumen  baik secara langsung maupun tidak langsung tentang produk dan merk yang di jual. Salah satu tujuan promosi dalam periklanan adalah untuk memberitahukan atau mendidik pelanggan untuk mengetahui produk atau merek yang sedang dijual.

Dalam pemasaran konvensional, promosi tidak bersinggungan secara langsung pada nilai-nilai religius yang mengatur setiap proses dalam promosi sesuai dengan aturan-aturan agama Islam. Dalam promosi konvensional penekanannya ada pada keawetan produk, kualitas dan berbagai hal yang berkaitan dengan barang yang ditawarkan dan penjual tanpa mempertimbangkan nilai-nilai religius dalam mempromosikannya.

Semua pesan dalam periklanan yang mengikuti ajaran Islam akan menyebarkan moral yang baik, seperti wanita dengan perilaku dan pakaian yang pantas, yang mengasumsikan pesan tersebut berperan sebagai kontribusi positif untuk keluarga dan masyarakat secara keseluruhan, melawan kebiasaan wanita sebagai objek hasrat seksual. Pemasar atau produser periklanan di dunia muslim akan mendapat benefit dengan meningkatkan dan memahami nilai-nilai religius. Dengan demikian, calon pembeli muslim akan merasakan keterkaitan secara emosional. Calon pembeli non-muslim pun mungkin akan merasa lebih yakin dengan produk tersebut karena adanya nilai universal yang baik dan berlaku umum yang dapat ditunjukkan Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin.

Al-Qur'an tidak melarang adanya periklanan dan memang periklanan dapat digunakan untuk mempromosikan kebenaran Islam Namun, periklanan yang berisi tentang pernyataan-pernyataan yang dilebih-lebihkan termasuk kedalam bentuk penipuan, tidak peduli apakah deskripsi pernyataan tersebut sebagai metafor atau sebagai kiasan tentu sudah pasti dilarang. Hal ini tersirat dalam hadits-hadits berikut:

"Pedagang yang jujur dan dapat dipercaya akan bersama para nabi, orang-orang yang benar-benar tulus dan para syuhada (HR. Tarmidzi dan Ibnu Majah)".

"Allah akan memberikan rahmat-Nya kepada setiap orang yang bersikap baik ketika menjual, membeli, dan membuat suatu pernyataan(HR. Bukhari)".

"Sumpah palsu itu merusakkan dagangan dan melenyapkan keberkahan pekerjaan (HR. Bukhari dan Muslim)".

"Celakalah bagi seseorang pedagang yang suka menyebutkan:..'ya, demi Allah' atau 'tidak, demi Allah'. Celaka pulalah bagi seorang pekerja yang menunda-nunda kerjanya sampai besok atau besok lusa (HR. Anas r.a)".

Pemasaran dalam tinjauan syariah menyandarkan pedoman etikanya pada nilai-nilai Islami yang terdapat dalam Al-Quran dan Hadits. Promosi dalam tinjauan syariah harus sesuai dengan sharia complianceyang merefleksikan kebenaran, keadilan dan kejujuran kepada masyarakat. Segala informasi yang terkait dengan produk harus diberitahukan secara transparan dan terbuka sehingga tidak ada potensi unsur penipuan dan kecurangan dalam melakukan promosi. Promosi yang tidak sesuai dengan kualitas atau kompetensi, contohnya promosi yang menampilkan imajinasi yang terlalu tinggi bagi konsumennya, adalah termasuk dalam praktik penipuan dan kebohongan. Untuk itu promosi yang semacam tersebut sangat dilarang dalam Islam.

4. Tempat/Place

Dalam menentukan place atau tempat, minimarket modern yang  Islami harus mengutamakan tempat-tempat yang sesuai dengan syariah islam. Dalam minimarket modern konvenional ada beberapa standar tempat yang harus dipenuhi, misalnya tempat tersebut harus mudah dijangkau konsumen, aman dan nyaman sehingga tempat tersebut dapat efektif dan efisien bagi konsumen. Tempat dalam pandangan tidak jauh berbeda dengan pandangan minimarket modern konvensional, hanya saja dalam tempat dalam pandangan syariah ada penekanan pada tempat tersebut harus menjaga jarak dengan pesaingnya, atau menjaga jarak ideal antara satu minimarket dengan minimarket lainnya, apalagi jika tempat minimarket tersebut berdekatan dengan pasar tradisional atau umum. Sehingga pada intinya, dalam menentukan tempatharus didasari pada prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan tidak terjadi penutupan jalur konsumen dalam memilih minimarket mana yang akan dituju.

Nabi Muhammad SAW melarang pemotongan jalur distribusi dengan maksud agar harga naik. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:"Rasulullah SAW melarang penghadangan rukban serta melarang pula berlomba-lomba menaikkan penawaran," (HR. Bukhari dan Muslim). Adapun arti menghadang (talaqi) rukban, dalam hadits tersebut, ialah menghadang para penjual yang biasanya (di negeri Arab) dengan berkendaraan membawa dagangan dari daerahnya masing-masing, lalu meminta supaya barang dagangannya diturunkan disitu dan dibeli dengan harga semurah-murahnya .Sebab, si pembeli tersebut akan memberikan berita bohong mengenai harga yang sebenarnya saat itu kepada penjual-penjual yang dari daerah tadi, tujuan berdustanya itu adalah supaya mendapatkan dagangan dengan harga semurah-murahnya. Dalam kasus minimarket modern hal ini bisa disamakan dengan tempat atau letak minimarket tersebut berdiri.

Tujuan dari fungsi tempat adalah bagaimana tempat itu bisa menjadikan konsumen merasa nyaman saat berbelanja, mudah djangkau dan terpenuhinya rasa aman pada konsumen.

5. People / Orang

Sumber Daya Manusia (SDM) dari minimarket modern itu sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung yang akan berhubungan dengan pelanggan  (konsumen), SDM ini sendiri juga akan sangat berkorelasi dengan tingkat kepuasan para pelanggan (konsumen) terhadap minimarket modern.

Sumber Daya Manusia yang dimiliki miminarket modern pada dasarnya sudah ditekankan dalam hal pelayanan( service). Bahkan dibeberapa minimarket modern sudah diberlakukan standar pelayanan( service) terhadap pelanggan ( konsumen). Dalam pandangan syariah ini sudah sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran islam, bahwa memberikan pelayan yang prima ( service exelance) merupakan satu hal keharusan dalam islam. Penekanan akhlak dan etika bisnis islam dalam melayani pelanggan ( konsumen) merupakan suatu keniscayan dalam minimarket modern.

6. Process / Proses

Saat ini merupakan salah satu unsur tambahan Marketing Mix yang cukup mendapat perhatian serius dalam perkembangan ilmu Marketing. Dalam Minimarket modern, bagaimana proses atau mekanisme transaksi dalam mesin register (point of sales) dilakukan dengan cepat, tepat dan cermat, hingga mungkin sampai  proses menangani keluhan pelanggan (handling complain)  yang efektif dan efisien.

Proses ini akan menjadi salah satu bagian yang sangat penting bagi perkembangan minimarket modern agar dapat menghasilkan produk berupa jasa( pelayanan)  yang prosesnya bisa berjalan efektif dan efisien, selain itu tentunya juga bisa diterima dengan baik oleh konsumen.

7. Phisical Evidence / Bukti Fisik

Memberikan struk belanja pada konsumen mungkin menjadi hal yang harus dilakukan oleh pelayan minimarket modern. Karena bukti fisik pembelian mencari satu prinsip yang dimiliki oleh minimarket modern. Dalam pandangan syariah ini merupakan ini sudah sesuai dengan prinsip --prinsip dasar muamalah .

***

Dari sedikit pemaparan artikel di atas dan artikel sebelunya, dapat ditarik kesimpulan bahwa pada dasarnya prinsip-prinsip dasar yang selama ini dijalankan pada minimarket modern konvensional sudah hampir memenuhi kriteria minimarket yang bersyariah. Baik itu dari sisi produk, harga, promosi, tempat dan people/orang, poroses serta pemberian bukti fisiknya. Hanya saja penekanan pada nilai -nilai syariahnya yang belum nampak pada minimarket modern. 

Misalnya dalam hal produk pada minimarket modern konvensional masih sebatas higienis tapi belum meningkatkan pada level halanya ( pada kasus beberapa produk), atau pada masalah harga pada minimarket modern konvensional masih menekankan pada untung danrugi, belum pada level kemanfaatannya. Atau pada permasalahan promosi, tidak sedikit terjadi pada minimarket modern konvensional masih banyak yang mengandung penipuan dan ketidakjelasan sistem promosinya.

Nurhidayatuloh

Mahasiswa FIAI Universitas Islam Indonesia 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun