3. Meningkatkan Kualifikasi Pendidikan di Sekolah
      Setiap sekolah pasti akan mengalami akreditasi yang menentukan nilai kelayakan sekolah tersebut. Dengan adanya guru yang telah memiliki sertifikat pendidik akan membantu sekolah mendapatkan nilai maksimal serta pengakuan lebih karena berhasil mendukung karir guru untuk menambah tingkat profesionalitas selama menjadi tenaga pendidik di sekolahnya. Kepala sekolah ikut diuntungkan karena berhasil mengatur guru yang bersangkutan untuk turut serta  berpartisipasi dalam meningkatkan Pendidikan di sekolah masing-masing. Selain kompetensi dan wawasan keilmuan bertambah namun kualifikasi sekolah akan lebih unggul lagi dalam pencapaian setiap tahunnya.
4. Sertifikat Pendidik
      Tidak dipungkiri ketika selesai mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru. Semua guru akan memiliki yang Namanya sertifikat pendidik sebagai bukti dari hasil perkuliahan yang sudah selesai mulai dari belajar mandiri, ppl dan ukmppg sehingga dinyatakan lulus seleksi oleh kemendikbudristek yang telah menghasilkan lulusan-lulusan terbaik dan berhak menyandang gelar S.Pd, G.r. Hal ini menguntungkan bagi guru yang tengah meniti karir karena dengan memiliki sertifikat pendidik akan memudahkan laju karir guru manapun di Indonesia. Salah satunya adalah afirmasi menggunakna sertifikat pendidik yang linear di bidangnya bagi calon pelamar PPPK untuk nilai kompetensi teknis 100% yang tentunya akan membantu kelulusan ketika melamar menjadi PPPK. Dalam test CPNS jelas akan menambah poin 100% untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jika pelamar sudah lulus test Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Oleh sebab itu tidak akan sia-sia jika guru atau tenaga pendidik yang mengikuti PPG saat ini.
5. Mendapat Tunjangan Profesi Guru
      Bukan hal tabu dalam sebuah proses dana perjuangan ada sebuah hasil yang diharapkan. Hal ini berlaku juga ketika guru memiliki sertifikat pendidik yang artinya guru tersebut berhak mendapatkan hak yang harus dipenuhi dengan syarat yang sudah pastinya dilengkapi. Mulai dari memiliki NUPTK, memiliki sertifikat pendidik, belum pensiun, memiliki beban mengajar 24 jam seminggu dan pastinya sudah melaksanakan semuanya dengan tuntas. Maka dari itu, guru yang bersangkutan berhak mendapat tunjangan profesi guru yang dicairkan selama tiga bulan sekali, jika guru tersebut berstatus PNS maka tunjangan akan dicairkan oleh Pemda/Pemkot sedangkan jika guru NON-ASN/PNS maka tunjangan akan dicairkan dari kemendikbud atau pemerintah pusat yang akan mencairkan dana ke rekening masing-masing.Â
Kesejahteraan guru akan terbantu dengan adanya tunjangan profesi guru sehingga memotivasi guru lainnya untuk mendapatkan hal yang sama.
      Dapat disimpulkan selain keuntungan dari segi kelimuan, sertifikat pendidik yang dihasilkan membantu jalan mulus bagi karir guru serta TPG yang didapat bisa meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan finansial guru di manapun. Semoga pahlawan tanda jasa kini disematkan bukan hanya tanpa saja saja melainkan pahlawan berjasa yang lebih dihargai oleh negaranya sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H