Mohon tunggu...
Politik

kasus banding ahok masih dalam proses pengadilan tinggi

7 Juni 2017   04:38 Diperbarui: 7 Juni 2017   08:02 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jaksa agung Muhmmad prasetyo memastikan pengajuan banding terhadap vonis perkara penistaan agama yang menyerang basuki Tjahaja purnama atau ahok   masih dalam proses pengadilan tinggi. Di mana ahok resmi mengajukan banding pada tanggal 16 mei 2017 lalu. Banding kasus ahok sudah ada di pengadilan tinggi dan proses banding yang telah di ajukan ahok masih terus berjalan.

Kita akan melihat semua aspek yang ada ketika pengadilan tinggi memutuskan masalah kasus banding yang diajukan oleh ahok. hukum itu akan terus memperhatikan soal keadilan dan kemanfaatan dan hukum juga menegaskan tidak ada intervensi dari pihak ahok agar mereka mengajukan banding.

Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majeliss hakim pengadilan Negeri (PN) Jakarta utara karena terbukti melanggar pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Vonis untuk ahok ini lebih berat dari dakwaan jaksa ketika persidangan. Jaksa mendakwa ahok melanggar pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.

Dalam dakwaan itu, jaksa menuntut ahok dengan hukuman penjara 1 tahun dengan percobaan 2 tahun. Atas perbedaan vonis hakim dan dakwaan ini yang membuat jaksa akhirnya mengajukan banding perkara yang menjerat ahok.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun