Mohon tunggu...
Nurhayati Dewi
Nurhayati Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama: Nurhayati Dewi Nim: 2021050101103 Kampus IAIN Kendari Fakultas ekonomi syariah dan bisnis islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika Pedagang Online dalam Mencerminkan Hukum Islam

4 April 2022   07:55 Diperbarui: 4 April 2022   08:00 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam meningkatkan aktivitas dari bisnis perlu ada etika keadilan atau prinsip-prinsip lain yang mampu mencerminkan penerapan dari hukum syariat Islam sehingga tidak terjadi kecurangan. Tentunya hal itu bertujuan untuk memberi sebuah kebaikan serta solusi sebagai bentuk etika bisnis yang positif. 

Di kutip dari kompas.com bahwa bisnis merupakan aktivitas yang secara tidak sadar telah di lakukan atau di jalankan oleh seluruh masyarakat,baik masyarakat yang biasa saja sampai masyarakat yang derajatnya tinggi semua pasti mengenal yang namanya bisnis. 

Bisnis bisa saja di mulai dari hal yang di anggap sangat kecil yang kemudian hari, seiring berjalannya waktu akan dengan sendirinya memberikan dampak yang memuaskan dari etika bisnis yang telah di terapkan. 

Jika kita mencari contoh penerapan etika bisnis yang sesuai berdasarkan dengan prinsip dan etika bisnis Islam, maka snagat banyak pebisnis yang sangat memperhatikan nilai-nilai atau prinsip dalam hukum Islam tersebut, seperti pedagang online yang ketika menjual dagangannya lewat media sosial maka mereka mempromosikan dagangan tersebut sesuai gambar fakta yang ada pada jualannya itu. Mereka wajib melayani pelanggan online dengan etika bisnis sesuai syariat.  

Jika mereka berlaku curang pada saat mempromosikan dagangannya maka secara tidak sengaja mereka juga sedang merugikan dagangan tersebut, sebagai dalam Al-Quran Allah berfirman:"Tsumma ja'alnaaka 'ala syarii'atin minal amri faattabi'haa walaa tattabi' ahwaa-al-ladziina laa ya'lamuu", artinya" Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui". Maka ayat di atas sudah jelas menjadi peringatan bagi kita agar kita berlaku adil berdasarkan prinsip atau etika bisnis sesuai syariat Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun