Seperti yang kita ketahui telah terjadi sebuah kekerasan akibat hutang. Seorang pria inisial BB mengamuk di salah satu hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan menikam tiga orang tamu. BB kesal karena salah satu rekan dari 3 tamu tersebut yakni AR belum mengembalikan uang yang dipinjam dari rekan wanita tersangka inisial NI itu. AR menunda-nunda dalam pembayaran hutang nya,padahal ia selalu pergi untuk berfoya-foya. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/6) sekitar pukul 00.35 Wita. Atas perbuatannya, BB dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan berujung luka-luka dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Karena hutang kekerasan menjadi tindak akhir dalam penagihan hutang,itu lah yang di lakukan BB, padahal sudah jelas dalam Islam hutang bisa di alihkan. Seperti di riwayat kan dalam,Hadits Sunan Ibnu Majah No. 2395 - Kitab Hukum-hukum
Hiwalah (pemindahan hutang)
 Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Taubah berkata, telah menceritakan kepada kami Husyaim dari Yunus bin Ubaid dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang kaya yang menunda-nunda membayar hutang adalah zhalim, dan jika hutang salah seorang dari kalian dihalalkan oleh orang kaya hendaklah menerimanya."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H