Mohon tunggu...
Nurhayati
Nurhayati Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi IAIN Kendari

Time to work

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Kejahatan (Pembegalan, Perampokan, atau Kejahatan Sejenisnya) dalam Islam

29 Juni 2022   17:35 Diperbarui: 29 Juni 2022   17:45 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang kita ketahui kejahatan hingga saat ini tetap terjadi,baik itu perampokan,pencurian, penjambretan dan pembegalan. Hal seperti itu terjadi hingga saat ini walaupun sudah ada pihak aparat kepolisan masih saja ada sebagian masyarakat yg melakukan hal-hal tersebut untuk mencari uang. Karena tidak dapatnya pekerjaan mereka melakukan aksi kejahatannya tersebut.

Seperti di kota Kendari ini banyak sekali kita dengar pembegalan-pembegalan yang terjadi seperti yang terjadi di jalan pasaeno kelurahan bende kecamatan kadia, di jembatan teluk Kendari,di Tambat labuh Kelurahan Tipulu Kecamatan Kemaraya dan masih banyak lagi yang sudah kita dengar.

Dengan sering terjadinya pembegalan-pembegalan tersebut membuat masyarakat enggan untuk berpergian,untuk itu aparat kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk berpergian tidak sendirian dan tidak berpergian di larut malam jika tidak ada kepentingan.

Di dalam hukum Islam, perampokan, pembegalan,atau kejahatan sejenisnya dikenal dengan istilah hirabah (pelakunya disebut muharib---Red). Kejahatan berat semacam ini masuk dalam kategori tindakan fasad fil ardh (perilaku yang menimbulkan kerusakan di muka bumi. Allah SWT telah menjelaskan dalam Q.S Al-Qhasas ayat 77 bahwa dalam ayat tersebut menjelaskan Allah SWT tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.

Dalam hadis Muslim juga dijelaskan ada seseorang yang datang menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Ya Rasulullah, bagaimana jika ada orang yang hendak merampas hartaku. Jangan kau serahkan hartamu. Jawab baliau. Bagaimana jika dia melawan? tanya orang itu. Lawan balik dia. Bagaimana jika dia membunuhku? tanya orang itu.Engkau syahid. Jawab beliau. Lalu bagaimana jika aku berhasil membunuhnya? Dia di neraka Jawab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam" (HR. Muslim 377)

Dalam islam jika mengalami pembegalan dan ingin merampas harta kita maka wajib bagi kita untuk mempertahankan diri dengan berbagai cara mulai dari cara yang mudah bahkan dengan menggunakan senjata pun dibolehkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun