قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ احْتَكَرَ حُكْرَةً يُرِيدُ أَنْ يُغْلِيَ بِهَا عَلَى الْمُسْلِمِينَ فَهُوَ خَاطِئٌ
Musnad Ahmad 8263: Telah menceritakan kepada kami Suraj berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Ma'syar dari Muhammad bin 'Amru bin Alqomah dari Abu Salaman dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam Bersabda:"Barang siapa menimbun dengan maksud menaikan harga atas kaum muslimin maka ia telah berdosa."
Itulah salah satu hadis yang berkaitan dengan ihtikar hadis tersebut termasuk hadis sahih.
Faktor lain pula yang menyebabkan harga minyak goreng melunjak yaitu turunnya panen sawit. Suplai CPO menjadi terbatas dan menyebabkan gangguan pada rantai distribusi (supply chain) industri minyak goreng.
Dalam Islam, Negara menetapkan kebijakan untuk rakyat guna menjalankan kewajiban sebagaimana apa yang menjadi ketetapan Allah dan Rasulnya yaitu mewujudkan pengelolaan sumber daya yang adil dan tepat kepada seluruh masyarakat.
Salah satu solusi yang dapat di tempuh di tengah masalah ini yaitu menjalankan politik distribusi perdagangan dengan melakukan pengawasan terhadap rantai niaga penawaran (supply chain) sehingga tercipta harga keutuhan atau harga barang secara wajar dengan pengawasan.
Persoalannya juga terletak pada bagaimana sikap bijak masyarakat dalam mengkonsumsi minyak goreng tersebut. Mengendapkan rasa syukur dan memegang kuat prinsip Qanaah(merasa cukup) di yakini dapat mencegah penimbunan barang-barang karena menyadari bahwa segala sesuatu telah Allah takdirkan sedemikian rupa dan Allah tidak akan memberikan ujian melebihi kesanggupan hambanya. Wallahua'alamBisshawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H