Suku Minangkabau selalu memiliki banyak keunikan menarik untuk diulas, salah satunya adalah mengenai kedudukan perempuan dalam budaya minangkabau.
Terkenal dengan sistem kekerabatannya yang menganut sistem matrilineal status perempuan sangatlah dihormati dalam suku Minang, Â berdasarkan kutipan dari laman kebudayaan.kemendikbud.go.id, matrilineal berasal dari dua kata yaitu kata"matri" berarti ibu dan untuk kata "lineal" berarti garis. Dari penjelasan tersebut dapat diartikan bahwa matrilineal adalah sistem kekerabatan berdasarkan garis keturunan ibu.Â
Perempuan sangat diperhitungkan kehadirannya dalam suatu kaum, demi terwujudnya proses kebudayaan dalam Minangkabau, dibutuhkan peranan perempuan di dalamnya. Orang Minangkabau akan menurunkan warisan, identitas keluarga serta garis keturunan dari ibu lalu kepada anak perempuan serta cucu perempuannya dari generasi ke generasi. hal ini dapat mempengaruhi susunan sosial dan kehidupan sehari-hari  masyarakat Minangkabau.
Dalam sistem kekerabatan matrilineal, perempuan memiliki peran yang sangat penting. Mereka tidak hanya dianggap sebagai ibu dan istri, tetapi juga sebagai pemimpin keluarga dan pewaris budaya. Rumah tangga di Minangkabau sering kali dipimpin oleh perempuan, dan mereka memiliki pengaruh yang kuat dalam keputusan keluarga dan urusan rumah tangga. Hal ini menjadikan perempuan sebagai pilar dalam suku Minangkabau disertai dengan kedudukannya yang istimewa.
 Sebagai bukti untuk memperkuat pernyataan di atas, dimana dikatakan bahwasannya perempuan sebagai pilar dalam suku Minangkabau disertai dengan kedudukan yang istimewa, dapat kita simak beberapa penjelasan tentang kuatnya pengaruh perempuan dalam adat Minang:
Sistem kekerabatan Minangkabau
Dalam adat minang keturunan akan dihitung berdasarkan menurut garis ibu, begitupun dengan suku, apabila seorang anak lahir baik laki-laki maupun perempuan maka ia memakai suku dari ibu, serta apabila anaknya perempuan maka ialah penerus dari suku tersebut, itulah mengapa masyarakat Minang sangat menantikan kelahiran bayi perempuan dalam kaumnya.
Ketika suatu kaum harus mewariskan harta warisannya, maka yang berhak mendapatkan harta warisan tersebut adalah anak perempuan keturunan dari ibu.
Namun begitu bukan berarti perempuan tersebut dapat seenaknya dalam menggunakan harta pusaka yang telah diwariskan, masyarakat minang  bukan hanya berpegang teguh pada adatnya tetapi juga tidak lupa dengan ajaran agama Islam, mereka selalu berpegang  pada ajaran yang ada dalam Islam dan turut menjadikannya sebagai pedoman dalam mengatur harta warisan tersebut.
Sistem Perkawinan Dalam Budaya Minangkabau
Inisiatif perkawinan dari pihak perempuan, hal ini dikarenakan keturunan dihasilkan dari pihak perempuan atau sang ibu, serta sebagai bentuk dari terhindarnya kepunahan suku pihak ibu, dalam budaya orang Minang pihak perempuan akan mendatangi pihak laki-laki lalu meminang calonnya tersebut.