Mohon tunggu...
NurhasnahSS
NurhasnahSS Mohon Tunggu... Guru - An English Teacher

Seorang pembelajar di UPT SMP Negeri 2 Tigaraksa. Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

TOTELALA Perundungan SMP N 5 Cikupa

23 November 2024   07:33 Diperbarui: 23 November 2024   07:36 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembelajaran perlu banyak di dapat dan dilakukan oleh siapun.  Mereka yang belajarlah yang akan paham bagaimana hidup  dilakukan dan bagaimana cara menghadapi masalah yang di hadapi dalam kehidupan bermasyarakat.   Stake holder SMP N 5 merupakan bagian  dari masyarakat yang perlu banyak  asupan nutrisi ilmu dan penegtahuan dari berbagai aspek.  Sebagai sekolah baru SMPN 5 merupakan sekolah yang harus menyiapkan  pendidik dan tenaga kependidikan serta  peserta didik yang  ready terhadap situasi yang beraneka ragam.  

Pada hari Jumat tanggal 22 November SMP N 5  Cikupa mengadakan penyluhan Anti Perundungan dan kekerasan seksual pada pendidik dan tenaga kependidikan serta  peserta didik  untuk semua kelas ,mulai dari kelas 7 dan kelas 8.  Adapun yang menjadi narasumer adalah  team dari Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupatan Tangerang ( DP3A).  Team dari DP3A berjumlah 3 orang.  Agenda ini dimulai pada pukul 08.00 -10.00.  Anak -anak menerima materi  mulai dari cara memahami apa itu kekeresan ,perundungan, bagaimana mengatasi hal tersbut dalam kehidupan sehari- hari.  selain daripada itu peserta didik juga di kenalkan bagian tubuh mana saja yang boleh di sentuh dan yang tidak boleh disentuh.    Car berpakaina yang di informasikan adalah berpakain yang sopan tidak mengundang  pelecehan 

Bagian tubuh yang tidak boleh disentuh adalah dada,perut kemaluan, paha pantat dan bibir.  Jika di rumah sakit atau pada tempat pelayanan kesehatan  untuk memeriksa kesehatn pastikan pasient di dampingo keluarga atau suster untuk menghindari hal-hal yang  bersifat pelecehan.  Peserta didik juaga diajarkan materi  lagu perundungan  dan dampak jangka panjang dari kekerasan sexual  dan melakukan bullying pada sosmed.Penyebaran video asusila diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi

Sebagai masyarakat yang  bijak kita perlu hati hati dalam penggunaan sosial media.   Apapun yang dilakuka yang bersifat merugikan diri sendiri dan orang lain ada aturan dan san si yang akan di dapat. Cara tercepat yang bisa dilakukn pada saat kejadian perundungan dan kekerasan adalah    Tolak, teriak,lari dan lapor ( TOTELALA).  Setelah mendapatkan materi semua stake holder melakukan deklarasi anti perundungan dan  kekerasan sexual.

 Mari  kita siap menjadi pelopor dan pelapor terhadap kekerasan,pelecehan  yang terjadi dilingkungan kita

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun