Mohon tunggu...
NurhasnahSS
NurhasnahSS Mohon Tunggu... Guru - An English Teacher

Seorang pembelajar di UPT SMP Negeri 2 Tigaraksa. Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ada Apa dengan Baznas

9 Maret 2023   12:55 Diperbarui: 9 Maret 2023   12:59 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri
Dokpri

Alhamdulillah Baznas  Kabupaten Tangerang dan UPZ Kecamatan Tigaraksa melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan Muspika  Kecamatan  Tigaraksa.  Hal ini dilakukan untuk  memberikan pemahan dan edukasi perihal distribusi dan   layanan Baznas untuk masayarakat Kab. Tanegranag umumnya dan untk warga kec. Tigaraksa khsusnya.. Pengumpulan ZIS  pada masyarakat muslim di lakukan dengan system yang jelas dan berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang ada.  Pengumpulan ini di atur dengan tidak memarginalkan system konvensioanal yang ada atau kebiasaan masyarakat yang ada. Kebiasaan masyarakat yang dimaksut adalah masyarakat terbiasa memberikan zakat fitrah pada guru ngaji, tetangga  dan mengumpulkan zakat di sekolah masing-masing atau  Yayasan masing- masing.  Semua itu merupakan  kebijakan pemangku kepentingan sekolah  atau instansi yang ada.

 Baznaz Kab. Tangerang    hanya mengumpulkan  Fitrah satu orang per KK saja.  Warga yang lain masih tetap bisa memberikan zakat pada  kebiasan mereka.  Hasil pengumpulan zakat ini di kembalikan dan didistribusikan untuk asnaf 8 dan pada program lain seperti program  bantuan bencana alam, program  pendidikan, beasiswa, program Rulitahu dan lai-lain.  Bantuan masjid juga ada dengan menggunakan prosedur pengajuan dan menunggu validasi dari pihak Baznas.  Tidak semua pengajuan di setujui cepat.  Semua pengajuan di seleksi berdasarkan prioritas dan darurat

 Adapun atauran  dasar dan undang-undang  tentang  pengmpulan Baznas adalah Undang-undang no 22 tahun 2021 tentang pengelolaan Zakat.  PP Nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan zakat, Inpres nomor 3 tahun 2014 tentang optimalisasi  pengumpulan zakat pada kementrian lembaga Negara,sekjen  Pemda,BUMN BUMD melalui Baznaz, peraturan dareah (Perda) no 17 tahun  2016 tentang pengelolaan zakat Kab. Tangerang, Instruksi Bupati Tangerang nomor 1 Tahun 2018 tentang zakat profesi bagi pegawai/karyawandi lingkunagn pemerintah Kab. Tangerang, Surat sekretaris daerah nomor 450/568-bagi. Kesra/2018.

 Aturan ini sudah jelas Dasar hukumnya. Pada zaman Rasulullah dan para sahabat kaum muslimin  mengumpulkan zakat pada baitul mall.   Karena itulah muslimin sejahtera.  dan menjadi Negara yang dirahmati Allah.  Mari kita tunaikan ZIS  ke Baznas karena sudah jelas  mengapa,kenapa musim perlu memnuanaikan ZIS ke Barnass

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun