Beredarnya kabar mengenai usulan legalisasi ganja oleh anggota komisi VI DPR RI, Rafli Kande, yang disampaikan dalam rapat kerja dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia di gedung parlemen Senayan pada tanggal 29 Januari 2020, membuat penulis menjadi bingung.Â
Pasalnya, alih-alih menegakkan hukum yang telah dibuat seperti pelarangan ganja dalam undang-undang dan peraturan menteri kesehatan, malah mengusulkan pula agar produk hukum tersebut disesuaikan atau direvisi demi melegalkan ganja agar bisa diekspor dan digunakan sebagai barang komoditi medis.
Seolah-olah beliau sebagai anggota DPR sudah kehabisan ide untuk meningkatkan pendapatan negara dari sisi ekspor padahal sumber daya alam Indonesia yang dapat diekspor begitu banyak mulai dari sumber daya alam yang ada di laut, di perut bumi maupun di permukaan bumi.Â
Apakah sumber daya alam tersebut sudah habis sehingga dibutuhkan sumber atau barang ekspor baru seperti ganja padahal sudah sama-sama kita ketahui bahwa penggunaan ganja dapat merusak moral generasi muda dan tentunya anak kita termasuk dalamnya.
Jangan berdalih dan mengatakan bahwa dalam agama tidak dilarang penggunaan ganja, padahal dalam agama Islam setiap barang yang memabukkan hukumnya adalah haram baik digunakan sedikit maupun banyak. Apabila yang banyaknya dapat menimbulkan mabuk, maka sedikitnya pun haram walaupun tidak memabukkan.
Kita tidak bisa membayangkan apabila ada di suatu wilayah sebuah zona khusus yang ditanami tanaman ganja, akan begitu banyak celah-celah kejahatan yang akan dapat timbul. Siapa yang menjamin setiap pohon yang ada di kebun atau ladang tersebut dapat terkontrol dengan baik oleh para petugas ?
Siapa yang menjamin masyarakat di sekitar lingkungan tersebut khususnya anak-anak dan remaja tidak terkontaminasi dengan godaan dari "nikmatnya" mengkonsumsi daun ganja?.
Sudahlah hentikan semua pemikiran-pemikiran konyol dan nyeleneh ini. Sebaiknya marilah kita tegakkan apa yang sudah menjadi kesepakatan kita terkait dengan ganja ini, baik yang tercantum dalam undang-undang maupun Peraturan Menteri Kesehatan.Â
Sudah ada peraturan saja demikian banyak penyalahgunaan dan tindakan kerusakan moral yang berdampak terhadap para remaja apalagi kalau peraturan yang ada dihapus dan ganja dilegalkan.
Semoga usulan legalisasi ganja tidak jadi dilaksanakan di negeri ini, agar masa depan generasi penerus bangsa tetap terjaga dan negeri ini menjadi semakin baik dan mendapat keberkahan dari Allah subhanahu wa ta'ala. Aamin ya robbal alamiin
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H