Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak No. 4 Tahun 2017 merupakan salah satu  upaya pemerintah dalam rangka perlindungan anak penyandang disabilitas di Indonesia.Â
Meskipun demikian, regulasi ini menghadapi berbagai tantangan dalam implementasi dan efektivitasnya. Data menunjukkan bahwa anak penyandang disabilitas masih mengalami diskriminasi, kekerasan, dan akses yang terbatas terhadap layanan dasar. Berikut adalah data terkait anak penyandang disabilitas yang mengalami diskriminasi, kekerasan, dan akses terbatas terhadap layanan dasar:
1. Diskriminasi terhadap Anak Penyandang Disabilitas
Studi yang dilakukan UNICEF tahun 2020 menyatakan sekitar 50% anak penyandang disabilitas merasa terdiskriminasi dalam pendidikan dan hanya 30% dari anak penyandang disabilitas yang memiliki akses ke pendidikan formal.
Sedangkan Laporan Komnas Perlindungan Anak tahun 2021 menyatakan bahwa 70% anak penyandang disabilitas melaporkan perlakuan tidak adil dari teman sebayanya. sebanyak  40% respnden juga melaporkan diskriminasi dalam akses layanan kesehatan.Â
2. Kekerasan terhadap Anak Penyandang Disabilitas
Data KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) yang menyatakan Pada tahun 2022, terdapat 1.500 kasus kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas dan sekitar 60% dari kasus tersebut melibatkan kekerasan fisik dan emosional. Sedangkan studi dari  Save the Children (2021) menyatakan bahwa Anak penyandang disabilitas lebih mungkin mengalami kekerasan di lingkungan rumah dan sekolah, sebanyak 1 dari 3 anak penyandang disabilitas mengalami kekerasan.
3. Akses Terbatas terhadap Layanan Dasar
Laporan WHO (2021) mengatakan hanya 25% anak penyandang disabilitas yang memiliki akses penuh terhadap layanan kesehatan dasar dan sebanyak 40% anak penyandang disabilitas tidak mendapatkan layanan rehabilitasi yang diperlukan.
Sedangkan Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu dalam survei 2022, 60% anak penyandang disabilitas melaporkan kesulitan dalam mengakses layanan pendidikan dan kesehatan dan sebanyak 50% anak penyandang disabilitas tidak memiliki akses terhadap layanan sosial yang memadai
Data di atas menunjukkan bahwa anak penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi tantangan signifikan dalam hal diskriminasi, kekerasan, dan akses terhadap layanan dasar. Hal ini menegaskan pentingnya revisi kebijakan untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan anak penyandang disabilitas
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H