Mohon tunggu...
Nurhaliza RahmaDamanik
Nurhaliza RahmaDamanik Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program Studi Ilmu Hubungan Internasional, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strengthening Indonesia's Sovereignty Claims in the North Natuna Sea Through Securitization

31 Mei 2024   20:54 Diperbarui: 31 Mei 2024   21:37 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
source: katakabar.id

Di masa kontemporer, ancaman kedaulatan tidak hanya ditujukan pada ancaman keamanan militer, ada keamanan maritim yang juga menjadi salah satu aspek penting yang dapat mengancam kedaulatan suatu negara. Menurut Barry Buzan konsep keamanan merujuk pada aspek keberlangsungan hidup. 

Di mana suatu isu dapat menjadi ancaman keamanan meskipun tidak secara langsung mengancam keutuhan suatu negara. Oleh karena itu proses keamanan atau sekuritisasi dilakukan ketika ancaman tertentu dianggap memerlukan perhatian yang lebih besar, sehingga isu tersebut dianggap mendesak untuk segera diselesaikan. 

Dengan menerapkan pendekatan keamanan, pemerintah dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat terhadap ancaman keamanan yang membahayakan kedaulatan negara. Dalam kasus ini, pemerintah Indonesia perlu menekankan kebijakan sekuritisasi wilayah perairan indonesia yang beririsan dengan klaim China di Kepulauan Natuna guna melindungi sumber daya alam yang dimiliki wilayah tersebut.

Historis Konflik dan Klaim di Laut China Selatan

Perairan Laut China Selatan merupakan pusaran konflik yang telah menjadi salah satu isu keamanan maritim paling signifikan di kawasan Asia Tenggara. Konflik ini akibat klaim yang saling tumpang tindih atas wilayah perairan tersebut yang melibatkan China, Vietnam, Filipina, Malaysia dan Brunei Darussalam. 

Meskipun Indonesia tidak termasuk negara pengklaim (claimant state) sehingga tidak terlibat langsung dalam sengketa utama tetapi Indonesia tetap memiliki kepentingan besar di wilayah ini, khususnya perairan sekitar Kepulauan Natuna.

Historis Penamaan Laut Natuna

            Laut Natuna Utara memiliki sejarah yang panjang dan kompleks terkait dengan klaim dan sengketa territorial. Sebelum dikenal sebagai Laut Natuna Utara, wilayah ini sering disebut sebagai bagian dari Laut China Selatan, sebuah nomenklatur yang memperkuat klaim China atas wilayah perairan tersebut ditambah didasari oleh peta Sembilan Garis Putus (Nine-Dash Line) yang diterbitkan pada 1947 (Zhou, 2017). 

Pada tahun 2017, pemerintah Indonesia secara resmi mengganti nama wilayah tersebut menjadi Laut Natuna Utara sebagai bagian dari strategi sekuritisasi untuk memperkuat kedaulatan nasional serta menegaskan hak territorial sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut UNCLOS, Chang, F. K. (2017).


Strategi Penamaan Sebagai Alat Sekuritisasi

            Penamaan Laut Natuna Utara adalah langkah strategis untuk memperkuat klaim Indonesia. Penamaan ini menjadi bentuk penegasan kembali oleh Indonesia bahwa wilayah tersebut berada di dalam Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE) Indonesia, yang diakui oleh UNCLOS. Upaya sekuritisasi ini bertujuan untuk mengubah persepsi ancaman dan memperkuat respon pemerintah terhadap klaim dan aktivitas ilegal seperti illegal fishing di wilayah tersebut (Buzan et al., 1998).

            Penamaan ini tidak hanya berupa simbolik tetapi juga mempunyai implikasi secara praktis yang memperkuat posisi Indonesia dalam negosiasi internasional dan memudahkan penegakan hukum di perairan yang disengketakan, memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi operasi penegakan hukum oleh TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut terhadap kapal-kapal asing yang memasuki wilayah tersebut tanpa izin. Selain itu, penamaan ini juga berfungsi sebagai sinyal kepada masyarakat internasional tentang komitmen Indonesia untuk mempertahankan kedaulatannya (Makmur, 2018).

Respon Diplomatik dan Hukum Internasional

            Langkah sekuritisasi dengan strategi penamaan Laut Natuna Utara juga mempunyai dampak penting dalam arena diplomasi internasional. Indonesia menggunakan penamaan ini untuk menegaskan hak-hak maritimnya dalam forum internasional dan sebagai alat untuk menentang klaim-klaim yang tidak sah berdasarkan hukum internasional. 

UNCLOS memberikan dasar hukum yang kuat bagi Indonesia untuk menentang klaim China dengan Nine-Dash Line karena tidak sesuai dengan prinsip maritim internasional juga tidak mempunyai dasar hukum yang valid.

Implementasi dan Tantangan 

            Implementasi strategi penamaan ini bukan tidak memiliki tantangan. China telah menanggapi langkah ini dengan meningkatkan kapal patroli dan aktivitasnya di wilayah tersebut, yang sering mengarah pada ketegangan antara kapal-kapal patroli Indonesia.

 Fenomena ini menunjukkan bahwa strategi dengan penamaan ini harus didukung oleh kemampuan penegakan hukum yang kuat dan dukungan diplomatik yang berkelanjutan (Siregar, 2020), dan penggunaan teknologu juga menjadi bagian yang penting dalam strategi sekuritisasi Laut Natuna Utara. Penggunaan sistem pengawasan maritim yang canggih, radar satelit akan mempermudah Indonesia untuk memantau aktivitas di wilayah dengan lebih efektif (Prasetyo, 2020).

Kesimpulan

Strategi penamaan Laut Natuna Utara oleh Indonesia adalah langkah yang bagus dalam menghadapi ancaman klaim teritorial di Laut China Selatan. Upaya sekuritisasi ini memperkuat posisi hukum Indonesia di panggung internasional dan menegaskan komitmen untuk melindungi sumber daya maritim yang berharga. 

Melalui pendekatan diplomasi yang solid, penegakan hukum yang tegas, dan teknologi pengawasan maritim yang canggih. Dengan ini Indonesia menunjukkan bahwa mempertahankan kedaulatan adalah prioritas yang tidak dapat dikompromikan. Strategi sekuritisasi penamaan Laut Natuna Utara berhasil memperkuat kedaulatan nasional Indonesia dan berhasil membuat Indonesia menegaskan hak-hak maritimnya, meskipun sengketa dengan China masih berlangsung.

Referensi

Buzan, B., Waever, O., & de Wilde, J. (1998). "Security: A New Framework for Analysis", Lynne Rienner Publishers.

Chang, F. K. (2017). "Indonesia's Proposal for the Renaming of the South China Sea: National Interests and International Reactions." ISEAS Perspective, 2017(64).

Makmur, M. (2018). "The Strategic Importance of Natuna Islands in Indonesia's Maritime Policy". Journal of Maritime Studies, 12(1), 45-60

Siregar, F. (2020). "Managing Maritime Security in the Natuna Sea: Challenges and Opportunities". International Journal of Maritime Affairs, 15(2), 95-112.

Prasetyo, T. (2020). "Technology in Maritime Surveillance: Enhancing Indonesia's Maritime Security". Journal of Maritime Technology, 8(3), 110-125.

Zhou, Y. (2017). "Historical Background and Development of the South China Sea Disputes". Journal of Southeast Asian Studies, 48(2), 225-250.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun