Mohon tunggu...
Nurhaliza Witriani
Nurhaliza Witriani Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sukabumi.

Mahasiswa Administrasi Publik di Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peraturan Perundang-Undangan

28 Juni 2022   21:40 Diperbarui: 28 Juni 2022   21:46 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peraturan perundang-undangan pada hakekatnya merupakan suatu bentuk kebijakan tertulis relegen yang dibuat oleh aparatur negara dari MPR kepada Direktur Jenderal/Pemimpin LPND dalam lingkup nasional, dan gubernur setingkat I presiden daerah. wilayah/wilayah yang bersangkutan. Ketentuan tersebut bersifat konkrit, individual dan final (beschiking) yang tidak termasuk dalam kelompok peraturan perundang-undangan. Misalnya IMB, SIUP dll.

 PRINSIP-PRINSIP PERATURAN PERUNDANGAN

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia merupakan bentuk undang-undang yang tertinggi sehingga segala peraturan perundang-undangan di bawahnya tidak boleh bertentangan.

2. Sesuai dengan asas supremasi hukum, setiap perbuatan hukum harus dilandasi dengan teguh dan bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tingkat yang lebih tinggi.

3. Peraturan Perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah adalah penyusunan atau perumusan peraturan perundang-undangan yang lebih rinci pada tingkat yang lebih tinggi. Ini juga berarti bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah harus mematuhi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

4. Peraturan perundang-undangan pada prinsipnya tidak dapat diterapkan secara retrospektif kecuali jika dinyatakan secara tegas dan untuk kepentingan umum.

5. Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh aparat yang lebih tinggi juga menempati posisi yang lebih tinggi.

6. Peraturan yang berlaku mencabut peraturan perundang-undangan yang mengatur hal yang sama pada tingkat yang sama atau lebih rendah. Dengan kata lain, dalam hal terdapat 3 peraturan perundang-undangan atau lebih yang saling bertentangan sedangkan peraturan perundang-undangan sederajat, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan kemudian dianggap sah, kecuali untuk hal-hal di bawah ini. dalam peraturan. Undang-undang menentukan sebaliknya (lex posteriore derogate lex priori).

7. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum (lex specialis derogate lex generalis).

8. Peraturan Perundang-undangan hanya dapat dicabut/diubah/dibatalkan dengan peraturan yang setingkat atau lebih tinggi.

9. Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan terdapat keserasian baik antara peraturan perundang-undangan yang mengatur hal yang sama maupun antara pasal-pasal peraturan perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun