Praktik pemerintahan daerah dimasukkan dalam UU No. 22 Tahun 1999, kemudian direvisi dengan UU No. 32 Tahun 2004, sampai 10 tahun kemudian diubah dengan UU No. 23 menjadi PERPU No. 2 tanggal 2014 dan kembali dengan No. 2 Tahun 2014, dan terakhir, dengan UU No. 2 Tahun 2015. Hal tersebut merupakan perubahan paradigma menuju efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan birokrasi pemerintahan. Pengelolaan birokrasi negara harus diarahkan pada prinsip good governance dengan mengacu pada 3 (tiga) pendekatan, yaitu efisiensi, ekonomi dan pemerataan.
Perubahan manajemen pemerintahan dari sentralisasi menjadi desentralisasi manajemen birokrasi merupakan perubahan yang memerlukan pemikiran dan kajian yang matang dan komprehensif.
Pada awal tahun 2003, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perangkat Daerah, yang selanjutnya mengatur tentang kriteria, standar, dan struktur organisasi perangkat daerah. Dalam PP tersebut ditetapkan standar jumlah pembentukan direktorat dan lembaga teknis daerah serta bobot kriteria pembentukan direktorat daerah. Pengaturan ini pada awal pelaksanaannya menimbulkan kontroversi dalam pengelolaan kelembagaan daerah, mengingat samarnya argumentasi dan landasan akademis untuk menetapkan standar jumlah 10 dinas di tingkat provinsi dan 14 dinas di kabupaten/kota. Dalam keadaan seperti ini, penataan ini harus didistribusikan ke seluruh daerah sehingga dapat menjadi pedoman dalam pembentukan perangkat daerah sesuai dengan potensi dan kompetensinya.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H