Mohon tunggu...
Nur HalisFatmawati
Nur HalisFatmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Jambi

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Lansia yang Tidak Banyak Masyarakat Ketahui

19 Maret 2023   22:00 Diperbarui: 19 Maret 2023   22:17 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak asasi manusia (HAM) bagi para lanjut usia (Lansia) di negara kita Indonesia masih belum sepenuhnya dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh negara. Banyak sekali kita lihat di keliling kita yang di mana masyarakat beranggapan bahwa lansia sebagai beban.

Padahal dari data survei Sosial Ekonomi Nasional (SuSeNas) 2019, mayoritas lansia bekerja pada sektor informal dan sebesar 46,22% memperoleh pendapatan kurang dari 1 juta rupiah per bulan. Terkait dengan kesehatan mayoritas lansia (96,46%) mengobati keluhan kesehatannya, baik mengobati sendiri maupun berobat jalan.

Dari data tersebut tidak banyak beralasan mendapatkan perhatian yang cukup dari negara. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia disebutkan hak-hak dasar bagi lansia yaitu :

a.Pelayanan keagamaan dan mental spiritual

b.Pelayanan kesehatan

c.Pelayanan kesempatan kerja

d.Pelayanan pendidikan dan pelatihan

e.Kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum : layanan publik dengan fasilitas khusus

f.Kemudahan dalam layanan bantuan hukum

g.Perlindungan sosial

h.Bantuan sosial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun