Hak asasi manusia (HAM) bagi para lanjut usia (Lansia) di negara kita Indonesia masih belum sepenuhnya dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh negara. Banyak sekali kita lihat di keliling kita yang di mana masyarakat beranggapan bahwa lansia sebagai beban.
Padahal dari data survei Sosial Ekonomi Nasional (SuSeNas) 2019, mayoritas lansia bekerja pada sektor informal dan sebesar 46,22% memperoleh pendapatan kurang dari 1 juta rupiah per bulan. Terkait dengan kesehatan mayoritas lansia (96,46%) mengobati keluhan kesehatannya, baik mengobati sendiri maupun berobat jalan.
Dari data tersebut tidak banyak beralasan mendapatkan perhatian yang cukup dari negara. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia disebutkan hak-hak dasar bagi lansia yaitu :
a.Pelayanan keagamaan dan mental spiritual
b.Pelayanan kesehatan
c.Pelayanan kesempatan kerja
d.Pelayanan pendidikan dan pelatihan
e.Kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum : layanan publik dengan fasilitas khusus
f.Kemudahan dalam layanan bantuan hukum
g.Perlindungan sosial
h.Bantuan sosial