Mohon tunggu...
Peenuty
Peenuty Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Penikmat kata dan tanda yang ingin terus berprogres di dunia content writer

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Eksplorasi Trend Thrifting di Tengah Larangan Impor Baju Bekas oleh Pemerintah

28 Juni 2023   21:01 Diperbarui: 28 Juni 2023   21:13 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Thrifting ditengah larangan impor baju bekas oleh pemerintah | Pexels

Kini thrifting telah menjadi alternatif konsumsi populer di Indonesia sehingga menarik untuk dieksplorasi ditengah larangan Pemerintah terkait impor baju bekas yang semakin ketat.

Baru-baru ini thrifting ramai diperbincangkan karena adanya larangan Pemerintah terkait impor baju bekas yang menimbulkan pro kontra.

Sehingga istilah thrifting menjadi polemik di masyarakat setelah larangan impor barang bekas diperketat oleh Pemerintah agar lebih mencintai produk lokal.

Baca Juga: Apa Itu Thrifting? Yuk Ketahui Seputar Manfaat, Tips, dan Informasi Lainnya di Sini 

Pemerintah Jokowi menegaskan mengenai larangan impor baju bekas diberhentikan karena akan merusak industri tekstil dalam negeri.

Bahkan larangan impor barang bekas ini sudah tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18  Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

Namun siapa sangka, ternyata thrifting atau membeli baju bekas ini sangatlah diminati oleh para masyarakat terutama anak muda.

Mereka menyukai menggunakan barang branded yang terlihat keren namun dengan harga beli yang terjangkau.

Perkembangan thrifting di Indonesia tidak terlepas dari peran tokoh-tokoh atau komunitas yang mempopulerkan gerakan ini.

Dari influencer fashion yang membagikan tips dan trik dalam berbelanja barang bekas, hingga komunitas online yang saling berbagi pengalaman dan rekomendasi toko-toko thrifting terbaik.

Semuanya berkontribusi dalam menginspirasi dan memperluas cakupan praktik thrifting di tanah air.

Praktik thrifting di Indonesia memberikan berbagai keuntungan bagi individu yang mengadopsinya, salah satu manfaat utama adalah penghematan biaya.

Dengan membeli barang bekas, seseorang dapat mendapatkan pakaian, perabotan rumah tangga, atau aksesori lainnya dengan harga yang jauh lebih terjangkau dibandingkan membelinya baru.

Hal ini menjadi pilihan menarik terutama bagi mereka yang memiliki anggaran terbatas atau ingin mengalokasikan uang mereka untuk keperluan lain.

Selain itu, thrifting juga memberikan kesempatan untuk menemukan barang-barang unik dan jarang ditemui.

Praktik thrifting di Indonesia tidak hanya memiliki dampak positif terhadap lingkungan, tetapi juga memberikan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan.

Banyak para penjual lokal yang menjadikan hal ini sebagai sumber penghidupan atau nafkah bagi banyak keluarganya.

Praktik ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperluas jaringan sosial, membangun bisnis kecil, dan memberdayakan diri mereka sendiri secara ekonomi.

Thrifting menjadi pro kontra di Indonesia karena banyak para pedagang kecil yang berjualan untuk menghidupi keluarganya.

Sehingga polemik ini semakin hangat jika diperbincangkan karena para pedagang kecil mendapatkan barang bekas ini dari agen yang berhubungan dengan para impor ekspor.

Pada sisi lainnya, pihak pemerintah tidak ingin industri tekstil dalam negeri tersisihkan karena banyaknya minat masyarakat yang lebih memilih produk luar daripada produk dalam negeri.***


@hlmhhhh1 Pro Kontra Tren Thrifting di Indonesia #thrifting #thriftingshop #pemerintah #ekspor #impor #bajubekasimportmurah #bajubekasthrift #thriftstore  suara asli - Florist_

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun