Nama: Nurhalimah Syaiful
NIM: 212121156
HKI 4E
Pendahuluan
Perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan dalam pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum perdata ini, menyatakan bahwa perkawinan hanya sah dan dianggap mempunyai kekuatan hukum bila dapat dibuktikan dengan adanya suatu akta perkawinan yang dibuat oleh Pegawai Pencatatan Perkawinan pada Kantor Pencatatan Sipil. Perkawinan yang sah secara agama dan mempunyai kepastian hukum adalah perkawinan yang diinginkan oleh setiap pasangan yang akan menikah. Kepastian hukum sangat dibutuhkan karena jika ada permasalahan dikemudian hari tidak akan ada pihak yang merasa lebih dirugikan atau diuntungkan. Kelangsungan perkawinan pun dapat terjaga dengan baik, misalnya jika rumah tangganya tidak dapat berjalan dengan baik lagi dan kedua belah pihak memutuskan untuk berpisah. Perkawinan yang tidak dapat berjalan dengan baik, bisa disebabkan oleh perbedaan prinsip masing-masing anggota, adanya kekerasan dalam rumah tangga dan permasalahan anak. erkawinan yang dilangsungkan berdasarkan ketentuan syariat Islam tanpa dilangsungkan di depan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) serta tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), perkawinan tersebut diklasifikasikan ke dalam perkawinan di bawah tangan.
Alasan Memilih Judul Skripsi
Dengan mengambil tema perkawinan melalui skripsi yang berjudul "Perkawinan Dibawah Tangan Di Desa Paranggupito Kecamatan Paranggupito Kabupaten Wonogiri" saya berharap dapat menambah wawasan serta pemahaman mengenai akibat dari dilaksanakannya perkawinan dibawah tangan, salah satunya di Desa Paranggupito Kecamatan Paranggupito Kabupaten Wonogiri. Masih ada beberapa masyarakat yang melangsungkan perkawinan berdasarkan ketentuan syariat Islam tapi tanpa dilangsungkan di depan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) serta tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga menarik untuk di riview.
Pembahasan Hasil Riview
Pelaksanaan perkawinan di bawah tangan sebenernya tidaklah berbeda dengan pernikahan biasa dimana rukun-rukun perkawinan terpenuhi. Perbedaan antara perkawinan di bawah tangan dengan perkawinan pada umumnya hanya dalam hal pencatatan, perkawinan di bawah tangan sebuah perkawinan yang sah secara agama tidak secara Undang-Undang akan tetapi terhalang dengan adanya biaya atau data-data yang hilang dan jarak tempuh yang jauh yang menjadikan perkawinan di bawah tangan menjadikan perkawinan yang belum tercatatkan oleh pihak KUA.
Faktor pendorong perkawinan di bawah tangan di Desa Paranggupito yang paling utama yaitu kondisi perekonomian masyarakat yang lemah sehingga tidak mampu untuk membayar biaya perkawinan ataupun ongkos untuk mengambil data-data yang ada di KUA. Faktor pendorong perkawinan di bawah tangan selanjutnya adalah faktor usiaFaktor usia yang dimaksud disini adalah usia calon mempelai, yang belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan. Faktor pendorong perkawinan di bawah tangan selanjutnya yaitu adalah rendahnya tingkat pendidikan masyarakat dan faktor yang terakhir adalah keluarga dan masyarakat setempat yang ingin berpoligami.
Dampak perkawinan di bawah tangan itu sendiri yaitu. Pertama damapak perkawinan di bawah tangan bagi pelaku perempuan diantaranya, melalui perkawinan dibawah tangan, pelaku yang masih dibawah usia yang menurut Undang-Undang negara tidak bisa dicatatkan di KUA apabila suatu saat terjadi konflik antara suami istri yang berujung dengan perpisahan. Istri tidak dapat menuntut haknya seperti harta gono-gini dan nafkah bagi yang sudah mempunyai keturunan. Dampak selanjutnya yang dialami oleh pelaku perempuan adalah ketidaknyamanan dalam menjalani kehidupan di masyarakat.
Â
Kedua, dampak perkawinan di bawah tangan pelaku laki-laki diantaranya, adanya kenudahan dalam melangsungkan perkawinan karena adanya keringanan biaya. Selanjtnya, suami dapat bebas menikah lagi sebab perkawinan di bawah tangan yang dilakukan dianggap tidak sah oleh hukum negara dan laki-laki tidak dipusingkan dengan harta gono-gini dan warisan jika terjadi perpisahan. Ketiga, dampak perkawinan di bawah tangan bagi masyarakat diantaranya, perkawinan di bawah tangan bagi masyarakat adalah salah satu alternatif untuk mewujudkan pernikahan yang sah secara agama, keempat, damapak perkawinan di bawah tangan yaitu pada anak yang mana anak tidak bisa mendapatkan akta kelahiran dan anak nasabnya pada ibunya.
Rencana Skripsi
Rencana skripsi yang akan saya pilih yaitu seputar tentang pernikahan. Karena pernikahan sendiri merupakan hal penting dalam hukum keluarga islam, dan masih banyak diluar sana permasalahan-permasalahan yang dapat kita teliti seputar pernikahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H