Mohon tunggu...
Nurhalimah Syaiful
Nurhalimah Syaiful Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa uin RM Said

Saya memiliki kepribadian ambivert sehingga bisa menjadi pendengar dan komunikator yang baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Pernikahan Wanita Hamil

21 Februari 2023   22:54 Diperbarui: 21 Februari 2023   22:59 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HUKUM PERNIKAHAN WANITA HAMIL

Kelompok 8

1. Nurul Pujiastuti (212121132)

2. Anisa Damayanti (212121155)

3. Nurhalimah Syaiful (212121156)

4. Fabian Ardani Putra (212121181)

1. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Alasan kehamilan di luar ruangan Perkawinan terbagi menjadi lima faktor, yaitu

faktor pendidikan, faktor keuangan, dan faktorperan keluarga, faktor agama dan faktor lingkungan. Faktor pendidikan kurang Sains karena keluarganya tidak mampu melangkah lebih jauh panjang Faktor ekonomi adalah rendahnya tingkat ekonomi masyarakat kelas bawah dan menengah hanya cukup untuk kebutuhan. Faktor peran keluarga adalah kurangnya perhatiandari orang tua ke anak, kondisi orang tua yang permisif atau jauh Pendidikan Agama Islam. Faktor agama adalah kurangnya pengetahuan ilmu pengetahuan ajaran agama Faktor lingkungan, yaitu lingkungan bebas dan pergaulan yang tidak ada Dukungan bisa selama hubungan seksual.

2. Penyebab atau faktor yang membuat ibu hamil menikah

termasuk:

* cinta
Cinta adalah salah satu faktor yang paling mempengaruhi peristiwa tersebut urusan di luar nikah. Jika ada pria dan wanita yang sama-sama jatuh cinta, Pada umumnya mereka sering melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan. buktikan untuk Cinta, mereka rela mengorbankan semua yang mereka miliki. Itu sebabnya kami mendengar untuk waktu yang lama dari dua orang yang kencan adalah seks Dan ada banyak hal untuk didengar pengantin hamil Bahkan ada wanita yang belum menikah membawa Apalagi karena masalah cinta yang begitu lengket dan ingin Mereka selalu dekat dan tidak pernah ingin berpisah lagi, sehingga mereka mengambil jalan pintas untuk hidup bersama tanpa pernikahan.

* Beban biologis kanal
Faktor lain yang mendorong terjadinya perselingkuhan adalah channeling kebutuhan biologis. Hal ini sering terjadi pada remaja karena ada tuntutan internal berhubungan seks dengan lawan jenis. Jika klaim tidak dapat diselesaikan menekan keinginannya, yang bersangkutan melakukan pembagian berhubungan seks dengan orang lain. Lebih mirip anak muda kebanyakan laki-laki daripada perempuan karena perempuan berisiko lebih tinggi. Seorang wanita membran rusak. Seorang wanita yang sebelumnya kehilangan keperawanannya Perkawinan dianggap kurang terhormat karena masyarakat masih memandangnya sebagai masalah Keperawanan adalah kesucian seorang gadis. Kemudian wanita memiliki risiko hamil ketika laki-laki tidak.

* Mencari kepuasan
Mengupayakan kepuasan juga merupakan faktor yang mendorong hubungan di luar nikah Faktor ini biasanya memiliki latar belakang keluarga terutama rumah tangga bermasalah dan rintangan hubungan perkawinan istri
*  Faktor lingkungan (pengaruh media)
    Remaja sering meniru pengaruh media dan televisi dalam perilaku mereka setiap hari Misalnya remaja menonton film remaja budaya barat Melalui pembelajaran perseptual, mereka melihat perilaku seksual sebagai hal yang menyenangkan dan ramah lingkungan Mereka meniru itu juga, terkadang tanpa mempertimbangkan perbedaan budaya, nilai dan norma di daerah tersebut masyarakat lain.

* Faktor ekonomi
     Ada kemiskinan, sulit mendapatkan pekerjaan, bakat atau keterampilan Tidak demikian, padahal orang butuh uang untuk hidup setiap hari, karena Tekanan keuangan, beberapa orang menginginkan perselingkuhan. Selain itu, karena faktor ekonomi yang tidak mendukung kebutuhan hidup, masyarakat yang hidup bersama tanpa menikah tapi tidak mau menikah tidak membayar bunga ini.

3.    Pendapat Ulama'

* pendapat Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa yang menikah Perempuan hamil adalah laki-laki yang menghamilinya, hukumnya sah. Jika laki-laki yang dinikahinya bukan laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki itu bukan laki-laki bisa melahirkan .
* Pendapat  dari Imam Malik bahwa laki-laki yang tidak hamil tidak akan hamil boleh menikah dengan wanita hamil kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan dan melahirkan Musim iddah telah usai.
* Imam Ahmad menambahkan syarat lain yaitu wanita tersebut harus dinikahkan menyesali perselingkuhannya. Jika dia belum bertobat dari dosa perzinahan, dia belum bertobat bisa menikah dengan siapa saja.
* Pernyataan keempat Imam Asy-Syafi'i menyatakan bahwa laki-laki hamil dan tidak hamil boleh menikahinya.
4.Bagaimana tinjauan secara sosiologis, religius dan yuridis pernikahan wanita hamil
a. Tinjauan secara Yuridis
               Pernikahan wanita hamil Pasal 53 KHI menyatakan penerimaan perkawinan perempuan yang menjadi haram karena perzinahan dan laki-laki yang menghamili mereka, Ketentuan KHI ini sama sekali tidak mencabut status pelaku zina, bahkan jika pernikahan itu berakhir setelah kehamilan di luar nikah. masalah ini menjadi lebih rumit ketika masalah ini terkait dengan ruang anak yang lahir belakangan.
    b. Tinjauan Secara sosiologis
           Hasil penelitian ini menunjukkan masih ada di kalangan masyarakat perkawinan berulang terjadi selama kehamilan. Kasus disebabkan oleh berbagai faktor seperti Kurangnya kontrol keluarga, kurang kesadaran akan pentingnya pendidikan, pergaulan yang baik untuk membebaskan dan kurangnya pelajaran agama. dalam hal ini orang tua dan keluarga itu memainkan peran penting dalam mencegah pernikahan hamil. Menurut hukum Islam, pernikahan hamil sah jika wanita itu menikah Hamil adalah orang yang menghamilinya, serta rukun dan syarat pernikahan itu Harus diisi.
c. Tinjauan secara Religious
         Hukum perkawinan bagi wanita hamil untuk melakukan zina dengan pria yang menjenuhkannya menurut hukum Islam (KHI) dan fikih Islam?. Kesimpulan Studi ini adalah: (1) Menurut KHI, wanita yang tidak menikah dapat hamil segera menikah dengan laki-laki yang hamil tanpa mengharapkan seorang istri melahirkan rahimnya. Sementara itu, dalam hal ini hukum Islam didasarkan pada pendapat Imam Malik dan Ahmad bin Hambali yang mengatakan bahwa wanita hamil tidak boleh menikah dengan pria zina sebelum dia melahirkan anak. Perbedaan ini karena dipengaruhi oleh argumen yang berbeda (Al-Qur'an dan Hadits) digunakan untuk menafsirkan masalah perkawinan kehamilan di luar nikah KHI menjelaskan bahwa nikah siri berdasarkan Al Quran surat An-nur ayat 3, mazhab Syafi'i dan Hanafi, Abu Bakar, Umar dan Ibnu Abbas Sedangkan hukum Islam menggunakan dalil Alquran Surat An-Nisa 11, 12 dan 176, Surat At-Talaq, ayat 4, Mazhab Maliki dan Ahmad bin Hambal; (2) KHI seorang wanita hamil menikah dengan pria yang hamil karena perzinahan, Ada juga ketidaksepakatan di antara empat mazhab hukum Islam mengenai status hukum perkawinan antara wanita hamil dan pria yang menghamilinya melalui  perzinahan.
         Mazhab Hanafi dan Syafi'i membolehkan pernikahan wanita yang hamil akibat zina pria yang menghamilinya. Mazhab Maliki dan Hanbali melarang perempuan menikah hamil akibat zina dengan laki-laki yang menghamili perempuan tersebut.
5. Apa yang seharusnya dilakukan oleh generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluar yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama islam
    a. Mempererat hubungan dengan Allah SWT
    b. Saling beribadah
    c.  Timbal balik
    d. Habiskan waktu bersama keluarga
    e.  Bersyukurlah kepada Tuhan
    f. Sabar satu sama lain
    g. Maafkan kesalahan mereka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun