Mohon tunggu...
Nurhalida Indra Yanti
Nurhalida Indra Yanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Keperawatan UNEJ

Silent observer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Antara Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Pertarungan Antara Empati dan Etika Medis

6 Oktober 2024   22:36 Diperbarui: 7 Oktober 2024   01:34 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hai teman-teman pembaca!

Mungkin diantara teman-teman semua ada yang pernah mendengar istilah "euthanasia" dan "perawatan paliatif" atau bahkan tidak pernah mendengar istilah tersebut sama sekali. Tapi apa sebenarnya makna dua kata tersebut? Dan mengapa kedua hal ini dapat saling bersinggungan? Mari kita bahas bersama-sama tentang dua konsep yang sangat penting dalam dunia kesehatan ini

Euthanasia itu apa sih?

Euthanasia merupakan suatu tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mengakhiri kehidupan seseorang, bertujuan untuk mengurangi penderitaan, terutama pada pasien yang menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau penyakit terminal. Kata ini berasal dari bahasa Yunani, yaitu "eu" yang berarti baik dan "thanatos" yang berarti kematian, sehingga dapat dimaknai sebagai kematian yang baik atau tanpa kesakitan (Flora, 2022). 

Belanda menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan euthanasia pada tahun 2001. Proses ini dimulai dengan pengesahan undang-undang pada 10 April 2001, yang kemudian berlaku efektif sejak 1 April 2002. Undang-undang ini memungkinkan dokter untuk membantu pasien yang menderita penyakit parah dalam mengakhiri hidup mereka (Siregara, 2020).

Terdapat berbagai jenis euthanasia yang dapat dibedakan berdasarkan cara pelaksanaannya. Dari perspektif tindakan yang dilakukan oleh pelaku, euthanasia terbagi menjadi dua kategori, yaitu (Gracia, Ramadhan, and Matheus, 2022):

  • Euthanasia Pasif (Euthanasia Indirect) adalah bentuk euthanasia yang dilakukan oleh tenaga medis dengan membiarkan seorang pasien meninggal dengan cara menghentikan atau tidak memberikan perawatan yang dapat memperpanjang hidupnya.

  • Euthanasia Aktif (Mercy Killing), merupakan jenis euthanasia yang dilakukan oleh tenaga medis melalui tindakan yang disengaja, dengan kesadaran bahwa tindakan tersebut akan mengakibatkan kematian individu. Contohnya termasuk pemberian obat sianida dalam bentuk tablet atau penyuntikan zat-zat berbahaya ke dalam tubuh pasien. 

Jika kita menganalisis dari perspektif korban yang memberikan persetujuan, maka euthanasia dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu:

  • Euthanasia Sukarela (Voluntary Euthanasia) adalah kematian yang diminta secara sukarela oleh seseorang. Biasanya, permintaan ini muncul karena korban menderita penyakit yang menyebabkan rasa sakit yang tidak tertahankan dan penyakit tersebut tidak dapat disembuhkan. Mereka tidak dapat melakukan bunuh diri sendiri, sehingga mereka meminta seseorang untuk mengakhiri hidup mereka.

  • Euthanasia Diandaikan (Non Voluntary Euthanasia) adalah kematian yang tidak diminta secara tegas oleh korban. Dalam hal ini, korban dianggap atau diandaikan akan memilih atau meminta mati jika mereka dapat menyatakan keinginannya.

  • Euthanasia Dipaksakan (Involuntary Euthanasia) adalah kematian yang dilakukan terhadap pasien yang dalam kondisi sadar untuk menentukan kemauannya, tetapi pembunuhan tersebut dilakukan tanpa persetujuannya. (Gracia, Ramadhan, and Matheus, 2022).

Euthanasia dalam Perspektif Hukum Indonesia

Euthanasia di Indonesia dianggap melanggar hukum dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 344 KUHP menyatakan bahwa menghilangkan nyawa seseorang atas permintaan sendiri dapat dipidana hingga dua belas tahun. 

Meskipun euthanasia aktif dilakukan atas permintaan pasien, tetap dianggap sebagai tindak pidana karena tidak ada undang-undang yang secara spesifik mengatur euthanasia di Indonesia. Selain itu, pandangan agama, terutama dalam hukum Islam, mengharamkan euthanasia dan menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak hidup yang diberikan Tuhan (Siregara, 2020). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun