Mohon tunggu...
Nurhaedin
Nurhaedin Mohon Tunggu... Lainnya - Kreator

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

MK Putuskan Hari Ini, Jika Permohonan Ditolak Apakah Bisa Banding? Ini Penjelasannya

22 April 2024   11:37 Diperbarui: 22 April 2024   13:26 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirim ke Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, dan Panitera wajib memberitahukan permintaan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain. Tanggal penerimaan memori, kontra memori banding dicatat dalam register dan salinan memori serta kontra memori disampaikan kepada pihak yang lain dengan relaas pemberitahuan.

Apabila selama proses banding, Pemohon Banding meninggal dunia, banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal Pemohon Banding pailit. Apabila selama proses banding, Pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.

Dalam hukum, banding adalah upaya hukum yang dilakukan apabila salah satu pihak tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri. Permohonan banding harus diajukan kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan. Urutan banding menurut pasal 21 UU No 4/2004 jo. pasal 9 UU No 20/1947 mencabut ketentuan pasal 188-194 HIR.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun