Mohon tunggu...
Nurhaedin
Nurhaedin Mohon Tunggu... Lainnya - Kreator

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

MK Putuskan Hari Ini, Jika Permohonan Ditolak Apakah Bisa Banding? Ini Penjelasannya

22 April 2024   11:37 Diperbarui: 22 April 2024   13:26 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan dua putusan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan komentar mengenai putusan tersebut. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menyatakan bahwa hakim MK telah menggelar rapat permusyawaratan hakim secara maraton, dan ia menjamin bahwa informasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang mengadili gugatan ini tidak akan bocor.

Tata Cara Pengambilan Putusan Sengketa Pilpres di MK

Cara pengambilan keputusan akan bergantung dari penetapan suara hakim MK. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi No. 7 Tahun 2020 pasal 45, dalam hal suara hakim itu sama banyak, maka yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi adalah suara di mana ketua sidang pleno berada. Ketentuan tersebut memastikan tidak ada keputusan itu deadlock dengan delapan hakim konstitusi

Kajian Kepemiluan dan Penyelesaian Sengketa Pilpres

Kajian Kepemiluan menjadi hal yang mutlak diperlukan dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pemilu di Indonesia. Selain kajian yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Lembaga Swadaya Masyarakat atau Pegiat Pemilu, Komisi Pemilihan Umum juga melakukan kajian terkait hal ini

Pengamat Politik dan Penyelesaian Sengketa Pilpres

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Luki Sandra Amalia, meragukan kalau penyelesaian sengketa pilpres lewat jalur MK bisa mengakhiri polarisasi politik yang terlanjur menguat di akar rumput. Dalam kasus-kasus sengketa yang selisih perolehan suara antarkandidat terpaut jauh, kandidat yang merasa dicurangi biasanya sulit mencari bukti

Rencana Banding dari Pihak Terkait

Pihak terkait dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat melalui Pengadilan Agama Sumber tempat awal berperkara. Mereka tidak perlu langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, tetapi cukup menyampaikan keberatannya ke Pengadilan Agama Sumber dalam tenggat waktu 14 hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan. Setelah itu, Panitera melalui juru sita memberitahukan adanya permohonan banding kepada terbanding. Pemohon Banding dapat mengajukan memori banding, dan termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding. Selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di Pengadilan Agama (inzage).

Jika putusan telah dijatuhkan dan salah satu pihak dalam perkara tersebut merasa dirugikan, mereka dapat mengajukan banding tenggang waktu 14 hari dari pengumuman keputusan pengadilan rendah. Pengajuan banding harus menyertakan alasan hukum, dan Pengadilan Tinggi akan memutuskan apakah alasan untuk banding terbukti. Jika terbukti, ada beberapa hal yang dapat terjadi, termasuk pengadilan de novo yang jarang dilakukan karena besarnya waktu dan biaya untuk mengulang proses pengadilan dari awal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun