Bahwa keterangan saksi Susilo Hadiwibowo pada saat persidangan untuk "konsumen" yang membeli dengan cash tidak diperlukan adanya BAST (Berita Acara Serah Terima). namun diberikan Surat Jalan Unit (SJU), Sedangkan Konsumen yang membeli secara leasing Baru dengan adanya BAST, lalu mengapa Arwan Koty selaku konsumen yang membeli secara cash, namun tetap di berikan Perjanjian Jual Beli dengan kesepakatan adanya BAST dengan penandatangan oleh para pihak.Â
"Dengan demikian terlihat sangat jelas bahwa Laporan yang dilaporkan oleh Arwan Koty bukanlah Pengaduan Palsu dikarenakan justru sangat tepat dan benar laporan Penipuan dan Penggelapan yang dilaporkan oleh Arwan Koty.
Dalam laporan tersebut terlihat "Mens rea" niat dan atau unsur bujuk rayu tipu muslihat dan serangkaian kata-kata bohong dengan membuat Â
perjanjian antara PT. Indotruck Utama dengan Arwan Koty (konsumen) yang diketahuinya Arwan Koty membeli alat berat Excavator tersebut secara cash, namun PT. Indotruck Utama membuat dan memberikan Perjanjian secara Leasing atau kredit kepada Arwan koty selaku konsumen yang membeli secara cash.
Maka laporan Arwan Koty dengan LP/B/3082/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum Tanggal 16 Mei 2019 yang dilaporkan oleh Arwan Koty bukanlah laporan palsu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H