Mohon tunggu...
Nurhadi
Nurhadi Mohon Tunggu... Penulis - NeverGiveUp

Guna mendukung perubahan hanyalah informasi yang dapat saya lakukan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keterangan Saksi Susilo Hadiwibowo Bertolak Belakang dengan Keterangan Bambang Prijono

17 Juni 2021   17:32 Diperbarui: 17 Juni 2021   17:39 719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahwa keterangan saksi Susilo Hadiwibowo pada saat persidangan untuk "konsumen" yang membeli dengan cash tidak diperlukan adanya BAST (Berita Acara Serah Terima). namun diberikan Surat Jalan Unit (SJU), Sedangkan Konsumen yang membeli secara leasing Baru dengan adanya BAST, lalu mengapa Arwan Koty selaku konsumen yang membeli secara cash, namun tetap di berikan Perjanjian Jual Beli dengan kesepakatan adanya BAST dengan penandatangan oleh para pihak. 

"Dengan demikian terlihat sangat jelas bahwa Laporan yang dilaporkan oleh Arwan Koty bukanlah Pengaduan Palsu dikarenakan justru sangat tepat dan benar laporan Penipuan dan Penggelapan yang dilaporkan oleh Arwan Koty.

Dalam laporan tersebut terlihat "Mens rea" niat dan atau unsur bujuk rayu tipu muslihat dan serangkaian kata-kata bohong dengan membuat  
perjanjian antara PT. Indotruck Utama dengan Arwan Koty (konsumen) yang diketahuinya Arwan Koty membeli alat berat Excavator tersebut secara cash, namun PT. Indotruck Utama membuat dan memberikan Perjanjian secara Leasing atau kredit kepada Arwan koty selaku konsumen yang membeli secara cash.

Maka laporan Arwan Koty dengan LP/B/3082/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum Tanggal 16 Mei 2019 yang dilaporkan oleh Arwan Koty bukanlah laporan palsu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun