Mohon tunggu...
Nurhadi
Nurhadi Mohon Tunggu... Penulis - NeverGiveUp

Guna mendukung perubahan hanyalah informasi yang dapat saya lakukan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kecewa Kepada Jaksa Istri Terdakwa Angkat Bicara

12 Juni 2021   10:30 Diperbarui: 12 Juni 2021   10:36 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta,Sidang lanjutan perkara pidana dugaan laporan palsu dengan perkara Nomor 1114/pid.B/2020/PN JKT.Sel yang melibatkan Arwan Koty terpaksa harus ditunda oleh ketua majelis hakim Arlandi Triyogo SH,MH pada pengadilan negeri jakartan selatan Rabu 9 Juni 2021.

Persidangan yang semula akan digelar dengan agenda konfrontir antara saksi Susilo Hadiwibowo dari PT Indotruck Utama dengan Fini fong batal disidangkan dan ditunda pekan depan, lantaran saksi Susilo Hadiwibowo tidak hadir alias mangkir sehingga jaksa penuntut umum Pun diduga ikut ikutan mangkir.

Lantaran sidang ditunda istri terdakwa Arwan Koty kecawa terhadap proses jalanya persidangan di pengadilan negeri jakarta selatan, Terlebih lagi kecewa terhadap jaksa penuntut umum yang dinilai telah membatalkan persidangan secara sepihak tanpa konfirmasi.

Menurut keterangan Aristoteles MJ Siahaan SH, Bahwa sebelumnya pihak Arwan Koty selalu berkomunikasi via sambungan celular jaksa penuntut umum Sigit SH.

Dalam komunikasinya Jaksa Sigit SH juga mengatakan bahwa saksi Susilo Hadiwibowo pasti hadir untuk diperiksa keterangannya, Bahkan Susilo Hadiwibowo akan Dikonfrontir dengan Fini fong agar perkara tersebut menjadi terang benderang.

Setelah menunggu hingga pukul 18:00wib Jaksa penuntut umum maupun saksi Susilo Hadiwibowo yang katanya akan dikonfrontir dengan Fini Fong tak kunjung datang,

Karena waktu sudah larut malam dan jaksa penuntut maupun saksi Susilo dinilai tidak mungkin hadir (mangkir) Oleh majelis hakim Arlandi Triyogo SH,MH sidang dibuka hanya untuk menunda persidangan pekan depan.

Merasa diperlakukan sesuka sukanya Jaksa, Wanita paruh baya yang saat ini sedang berjuang mencari keadilan sangat kecewa terhadap prilaku jaksa penuntut umum yang dinilai tidak profesional.

"Dari mulai pukul 10 pagi kita sudah komunikasi dengan jaksa, kata jaksa hari ini pasti sidang dan saksi Susilo Hadiwibowo juga pasti datang, setelah kami capek nunggu ternyata tidak datang, 'ujarnya.

Untuk mendapatkan keterangan saja kami dipersulit apalagi mendapatkan keadilan, Kami merasa diperlakukan beda (diskriminasi), Dalam perkara ini suami saya telah diKriminalisasi, Suami saya dilaporkan atas laporan palsu yang dilakukan oleh Bambang Prijono, Presdir PT Indotruck Utama."ujar istri terdakwa saat meluapkan rasa kecewanya.

Seharusnya setiap warga negara wajib diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum, dan setiap warga negara sama kedudukannya dihadapan hukum (Equality Before The Law), Sebab setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan.

Tapi dalam perkara pidana terhadap suami saya praktiknya suami saya (Arwan Koty) tidak mendapatkan Norma-norma Hak asasi sebagai warga negara yang seharusnya mendapatkan keadilan."kata fini fong.

perkara bermula, Adanya klausul dalam perjanjian jual beli yang telah diingkari oleh pihak PT.Indotruck Utama, untuk mencari keadilan Arwan Koty melapor ke Polda Metro Jaya, Namun berdasarkan surat ketetapan S.Tap/2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019 dan surat Ketetapan Nomor:STap/66/V/RES. 1.11/ 2019 /Dit.Reskrimum tanggal 17 Mei 2019. Kedua laporan dihentikan pada tahap Penyelidikan.

Oleh terlapor STap penghentian Penyelidikan itu dijadikan senjata oleh terlapor Bambang Prijono untuk melaporkan balik Pelapor. Dalam keterangannya Presdir PT Indotruck Utama Bambang Priyono mengaku telah menjadi Korban dan dalam laporannya Bambang Prijono mengatakan bahwa Laporan  dihentikan dalam tahap Penyidikan.

Namun faktanya berdasarkan bukti Kedua surat S.Tap/2447/XII/2019 dan surat STap 66 / V / RES. 1.11 / 2019. Dihentikan dalam tahap Penyelidikan.

Dalam uraian Laporan Polisi No.LP/3082/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum jelas diterangkan Bahwa Arwan Koty (pelapor) memesan 1 unit Excavator type EC 210D, dikuatkan dengan PJB No. 157 /PJB / ITU / JKT / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017. yang telah dibayar lunas oleh Arwan Koty.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun