Mohon tunggu...
Nurhadi
Nurhadi Mohon Tunggu... Penulis - NeverGiveUp

Guna mendukung perubahan hanyalah informasi yang dapat saya lakukan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kecewa Kepada Jaksa Istri Terdakwa Angkat Bicara

12 Juni 2021   10:30 Diperbarui: 12 Juni 2021   10:36 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
fini fong Istri terdakwa dugaan korban kriminalisasi

Seharusnya setiap warga negara wajib diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum, dan setiap warga negara sama kedudukannya dihadapan hukum (Equality Before The Law), Sebab setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan.

Tapi dalam perkara pidana terhadap suami saya praktiknya suami saya (Arwan Koty) tidak mendapatkan Norma-norma Hak asasi sebagai warga negara yang seharusnya mendapatkan keadilan."kata fini fong.

perkara bermula, Adanya klausul dalam perjanjian jual beli yang telah diingkari oleh pihak PT.Indotruck Utama, untuk mencari keadilan Arwan Koty melapor ke Polda Metro Jaya, Namun berdasarkan surat ketetapan S.Tap/2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019 dan surat Ketetapan Nomor:STap/66/V/RES. 1.11/ 2019 /Dit.Reskrimum tanggal 17 Mei 2019. Kedua laporan dihentikan pada tahap Penyelidikan.

Oleh terlapor STap penghentian Penyelidikan itu dijadikan senjata oleh terlapor Bambang Prijono untuk melaporkan balik Pelapor. Dalam keterangannya Presdir PT Indotruck Utama Bambang Priyono mengaku telah menjadi Korban dan dalam laporannya Bambang Prijono mengatakan bahwa Laporan  dihentikan dalam tahap Penyidikan.

Namun faktanya berdasarkan bukti Kedua surat S.Tap/2447/XII/2019 dan surat STap 66 / V / RES. 1.11 / 2019. Dihentikan dalam tahap Penyelidikan.

Dalam uraian Laporan Polisi No.LP/3082/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum jelas diterangkan Bahwa Arwan Koty (pelapor) memesan 1 unit Excavator type EC 210D, dikuatkan dengan PJB No. 157 /PJB / ITU / JKT / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017. yang telah dibayar lunas oleh Arwan Koty.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun