Seharusnya setiap warga negara wajib diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum, dan setiap warga negara sama kedudukannya dihadapan hukum (Equality Before The Law), Sebab setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan.
Tapi dalam perkara pidana terhadap suami saya praktiknya suami saya (Arwan Koty) tidak mendapatkan Norma-norma Hak asasi sebagai warga negara yang seharusnya mendapatkan keadilan."kata fini fong.
perkara bermula, Adanya klausul dalam perjanjian jual beli yang telah diingkari oleh pihak PT.Indotruck Utama, untuk mencari keadilan Arwan Koty melapor ke Polda Metro Jaya, Namun berdasarkan surat ketetapan S.Tap/2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019 dan surat Ketetapan Nomor:STap/66/V/RES. 1.11/ 2019 /Dit.Reskrimum tanggal 17 Mei 2019. Kedua laporan dihentikan pada tahap Penyelidikan.
Oleh terlapor STap penghentian Penyelidikan itu dijadikan senjata oleh terlapor Bambang Prijono untuk melaporkan balik Pelapor. Dalam keterangannya Presdir PT Indotruck Utama Bambang Priyono mengaku telah menjadi Korban dan dalam laporannya Bambang Prijono mengatakan bahwa Laporan  dihentikan dalam tahap Penyidikan.
Namun faktanya berdasarkan bukti Kedua surat S.Tap/2447/XII/2019 dan surat STap 66 / V / RES. 1.11 / 2019. Dihentikan dalam tahap Penyelidikan.
Dalam uraian Laporan Polisi No.LP/3082/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum jelas diterangkan Bahwa Arwan Koty (pelapor) memesan 1 unit Excavator type EC 210D, dikuatkan dengan PJB No. 157 /PJB / ITU / JKT / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017. yang telah dibayar lunas oleh Arwan Koty.