5. Periksa kesesuaian amortisasi dengan PSAK dan penghapusan aktiva taberwujud (jika ada).
6. Periksa perjanjian dan pendapatan dari perjanjiandengan pihak ke tiga yang ingin menggunakan hak paten, hak cipta, franchise (dalam bentuk royalty fee).
7. Periksa kesesuaian penyajian aktiva tak berwujud.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!