Mohon tunggu...
nur ghusaain
nur ghusaain Mohon Tunggu... Lainnya - nur ghusaain

nur ghusaain

Selanjutnya

Tutup

Money

Transaksi Leasing di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam

8 Mei 2020   12:53 Diperbarui: 8 Mei 2020   12:59 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jangka waktu leasing ditetapkan dalam tiga kategori, yaitu: 1) jangka singkat, minimal 2 (dua) tahun berlaku bagi barang modal golongan I, 2) jangka menengah, minimal 3 (tiga) tahun yang berlaku bagi barang modal golongan II dan III, dan 3), jangka panjang, minimal 7 (tujuh) tahun berlaku bagi barang modal golongan bangunan.

Secara umum leasing dibagi menjadi dua jenis, kedua jenis ini adalah yang umum digunakan dalam praktik bisnis leasing di Indonesia. Finance lease merupakan perusahaan leasing hanya bertindak sebagai suatu lembaga keuangan saja. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi barang tersebut.

Lessee juga mengadakan negosiasi langsung dengan supplier mengenai harga, sedangkan lessor hanya berkepentingan mengenai kepemilikan barang tersebut secara hukum. Pada akhir masa leasing, lessee mempunyai hak opsi, yaitu hak pilih untuk membeli barang yang menjadi objek leasing. Sedangkan operating lease setelah masa leasing berakhir lessor akan merundingkan kemungkinan dilakukannya kontrak leasing yang baru dengan lessee yang lama, atau mencari calon leasee yang baru.

*    TANGGAPAN

Keberadaan leasing memang menjadi sebuah buah simalakama bagi masyarakat kecil, namun hal tersebut bukan salah satu alasan saya dengan tidak menjelekan leasing di tulisan ini. Akan tetapi saya inign meluruskan dengan persepsi mengenai sejumah pihak mengenai citra leasing di masyarakat. Untuk itu, saya ingin mengungkit sedikit sejarah mengenai mereka. Berdasarkan sejarahnya leasing sudah dikenal sejak tahun 5000 SM oleh bangsa Sumeria. Di mana pada zaman tersebut transaksi leasing meliputi: pertanian, hak penggunaan tanah dan air, serta hewan ternak seperti Lembu.

Pada sekitar tahun 400 SM, bangsa Nippur (sebelah tenggara Babylonia) mengembangkan lembaga perbankan dan leasing, di mana pada tahun tersebut usaha leasing-nya meliputi tanah, alat-alat pertanian dan pemberian pinjaman. Kemudian pada tahun 1850 leasing diperkenankan secara modern oleh T. M. Tom Clark dari Amerika. Pada saat itu ia menampilkan system leasing untuk perusahaannya yang bergerak dalam bidang kereta api.

Pada tahun 1952 di San Frasisco leasing mulai di adopsi oleh perusahaan penghasil barang. Berdasarkan paparan sejarah mengenai leasing terlihat, ada pergeseran di mana dahulu metode leasing di pergunakan untuk bidang jasa dan pinjaman modal namun di era modern leasing kemudain diadopsi oleh berberapa perusahaan penghasil barang.

Keadaan negara kita saat ini tidak memungkinkan untuk diterapkan yang juga jika dilihat dari segi ekonomi masyarakat saat ini mereka yang mengeluarkan keadaan ekonominya mulai dari hal kecil sajalah seperti makan untuk makan saja mereka agak kesusahan dikarenakan sekarang pemerintah menerapkan sistem lockdown tapi tidak sedikit di diantara mereka yang mengabaikan hal tersebut mungkin menurut pemikiran mereka tidak mungkin mereka hanya mengharapkan pemberian dari pemerintahan setidaknya ada pekerjaan kecil yang bisa mereka lakukan untuk menambah biaya hidup mereka untuk itu saja dari segi makanan mereka anggap susah and you thank sana-sini apalagi sampai hal-hal yang besar seperti kegiatan di atas tadi yang membuat mereka yang mau untuk mendapatkan keinginan yang mereka capai seperti perkreditan mobil bagi yang bekerja sebagai grab dan motor bagi grab motor dan lain sebagainya kebanyakan mereka ini mempunyai keinginan yang besar tapi tidak dalam keadaan yang memungkinkan jadi untuk itu menurut saya masyarakat plus adam diri akan keadaan yang berada saat ini dan untuk kemaslahatan bersama lagi masyarakat maupun pemerintah.

*    KRITIK 

Kebutuhan akan dana bagi seseorang merupakan hal yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari .

Lembaga bank,ternyata tidak cukup ampuh untuk menanggulangi berbagai keperluan dana bagi masyarakat. Kemudian dicarilah bentuk- bentuk penyandang dana untuk membantu penyaluran dana, salah satunya adalah Lembaga non Bank (Perusahaan Pembiayaan). Lembaga bank,ternyata tidak cukup ampuh untuk menanggulangi berbagai keperluan dana bagi masyarakat. Kemudian dicarilah bentuk-bentuk penyandang dana untuk membantu penyaluran dana, salah satunya adalah Lembaga non Bank (Perusahaan Pembiayaan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun