Mohon tunggu...
nur ghusaain
nur ghusaain Mohon Tunggu... Lainnya - nur ghusaain

nur ghusaain

Selanjutnya

Tutup

Money

Menakar Transaksi Leasing dalam Tinjauan Hukum Ekonomi Islam

8 Mei 2020   10:02 Diperbarui: 8 Mei 2020   09:58 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Septi Dwi Andini

Prodi / Semester : Ekonomi Syariah

Matkul : Lembaga Keuangan Bnak dan Non-bank

____________________________________________________

Menakar Transaksi Leasing Dalam Tinjaun Hukum Ekonomi Syariah

Pengertian leasing

Istilah leasing berasal dari kata lease yang berarti sewa-menyewa. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, leasing diistilahkan "sewa guna usaha". Dalam Kepmenkeu No. 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) disebutkan bahwa sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal (misal mobil atau mesin pabrik) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala (Salinan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia no: 1169/KMK.01/-1991 tentang Sewa Guna Usaha (Leasing) Bab I pasal 1).

Secara umum leasing berarti equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Perjanjian leasing tidak hanya sebatas suatu kontrak atau persetujuan sewa yang obyeknya berupa barang modal, dan pihak lessee memilik hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa, namun lebih kompleks, karena dalam leasing dapat timbul hak beli, dan hal ini sangat mendekati transaksi jual beli aktiva angsuran dan dapat pula seperti sewa menyewa biasa.

  •  Dalam realitasnya, leasing merupakan suatu akad untuk menyewa sesuatu barang dalam kurun waktu tertentu. Kegiatan leasing secara resmi diperbolehkan beroperasi di Indonesia setelah keluar surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan menteri perdagangan Nomor Kep. 122/MK/IV/2/1974 Nomor 32/M/SK/2/74  dan Nomor 30/Kbp/1/74 tanggal 1 Februari Tentang Perizinan Usaha Leasing di Indonesia. Wewenang untuk memberikan usaha leasing dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 649/MK/IV/5/1974 tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia. Perkembangan selanjutnya adalah dengan keluarnya Kebijaksanaan Deregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes) yang mengatur tentang usaha leasing, merevisi ketentuan sebelumnya. Kemudian dalam Keppres No. 61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988. Adapun landasan terkini adalah Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing). Pihak-Pihak yang terlibat dalam transaksi Leasing:
  • 1) Lessor, merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan nasabahnya untuk memperoleh barang modal.
  • 2) Lessee, yaitu nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
  • 3) Supplier, yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasingkan sesuai perjanjian antara lessor dengan lease. Dalam hal ini supplier juga dapat dapat bertindak sebagai lessor.
  • 4) Asuransi, merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dan lessee ( Kasmir, 2002 )
  • Adapun biaya-biaya yang dibebankan kepada lessee biasanya terdiri dari: 1) Biaya administrasi yang besarnya dihitung per tahun, 2) biaya material untuk perjanjian, 3) biaya bunga terhadap barang yang dileasingkan, 4) premi asuransi yang disetorkan kepada pihak asuransi.
  •        Kegiatan-kegiatan yang dilakukan antara satu perusahaan leasing dengan perusahaan leasing lainya dapat berbeda. Di dalam surat keputusan menteri keuangan no.1169/KMK.01/-1991 tanggal 21 november 1991, kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu : Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee (finance lease); Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lessee (operating lease), kemudian dalam praktiknya transaksi finance leasing dibagi kedalam bentuk- bentuk, yaitu direct finance lease, sales dan lease back.
  • Keuntungan-keuntunga dalam leasing :
  • 1) Menghemat modal, dengan adanya sistem pebiayaan dari leasing, maka lessee dapat mendapatkan dana untuk membeli barang modal hingga sebesar 100% dari harga barang tersebut sehingga lessee dapat memanfaatkan modal yang sudah ada untuk keperluan lain.
  • 2) Fleksibel merupakan ciri utama bagi kelebihan leasing dibandingkan kredit dari bank, baik fleksibel dari sisi struktur kontraknya, besarnya pembayaran rental, jangka waktu pembayaran, serta nilai residunya.
  • 3) Dokumentasi Sederhana Leasing biasanya menggunakan dokumentasi yang sudah standar. hal ini menjadikan lessee lebih simple dalam melakukan transaksi leasing.
  • Adapun kerugian dari leasing yaitu Leasing tidak menguntungkan dalam hal kelebihan uang tunai, leasing menghilangkan kebanggan pemilik, leasing mungkin memerlukan biaya yang lebih besar dari pada dengan cara lain dan mungkin menimbulakan kehilangan atas nilai sisa dari barang modal.
  • Tinjauan Hukum Leasing Menurut Syari'at
  • Kegiatan transaksi leasing merupakan kegiatan ekonomi yang belum ada aturannya secara eksplisit baik di dalam al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad Saw, maupun hasil ijtihad ulama terdahulu. Oleh karenanya, bila ditinjau dari sudut pandang hukum Islam maka leasing merupakan masalah ijtihadiah, yakni suatu persoalan yang perlu dibahas secara serius dan dikaji secara teliti dengan cara mencurahkan segala potensi dan kemampuan yang ada untuk mendapatkan ketetapan hukum yang sesuai.
  • Transaksi leasing secara global ada dua, yaitu operating lease dan financial lease. Operating lease adalah menyewa suatu barang untuk mendapatkan manfaat barang yang disewa,sedangkan kepemilikan barang tetap di tangan pemberi sewa. Adapun financial lease merupakan suatu bentuk sewa dimana kepemilikan barang berpindah dari pihak pemberi sewa kepada penyewa. Bila dalam masa akhir sewa pihak penyewa tidak dapat melunasi sewanya, barang tersebut tetap milik pemberi sewa (perusahaan leasing), akadnya dianggap sebagai akad sewa. Sedangkan bila pada masa akhir sewa pihak penyewa dapat melunasi cicilannya, baran tersebut menjadi milik penyewa. Intinya, dalam financial lease terdapat dua proses akad sekaligus : sewa sekaligus beli.
  • Jenis Operating Lease atau dalam istilah muamalah "Ijarah", dibolehkan oleh syara' dengan dasar hukum: Al-Qur'an : QS. Al-Baqarah 233 . Dalil dari ayat tersebut di atas adalah ungkapan "apabila kamu memberikan pembayaran yang patut". Ungkapan tersebut menunjukkan adanya jasa yang diberikan berkat kewajiba membayar upah (fee) secara patut. Dalam hal ini termasuk didalamnya jasa penyewaan atau leasing (Ramli, 2005 )
  • Adapun mengenai jenis Financial Leasing, terdapat beberapa fakta yang menunjukkan keharaman transaksi ini, yaitu: adanya penggabungan akad sewa menyewa dan jual beli dalam satu muamalah dimana hal ini tidak diperbolehkan oleh ajaran Islam, adanya bunga dalam akad leasing, adanya akad jaminan yang tidak sah yaitu menjaminkan barang yang sedang menjadi objek  jual beli.
  • Merujuk pada kenyataan di atas, nampak bahwa dalam sewa-beli terdapat dua bentuk akad yang berbeda dalam satu proses yang bersamaan. Bila dilihat dari realitasnya, muamalah jenis ini nampak mengunggulkan pemberi sewa (perusahaan leasing) dibandingkan dengan penyewa. Terlebih apabila pihak pembeli merasa mencicil barang dengan harga 'pembelian'. Di tegah jalan, karena sesuatu hal, ia tidak mampu melunasinya. Akhirnya, barang yang diangankan untuk dimilikinya pada akhir cicilan nanti harus dikembalikan, dan ia hanya menyewa saja. Padahal, tentu saja, harga sewa logisnya lebih kecil dibandingkan dengan harga beli dengan cicilan.Satu hal lagi, persoalan leasing menjad bertambah bila dalam cicilannya itu melibatkan riba (bunga). Sebab, Allah SWT memfirmankan : "Dan Allah telah menghalalkan jual beli serta mengharamkan seluruh riba" (QS. Al Baqarah [2] : 275).
  • Terdapat beberapa hal dalam leasing yang tidak sesuai dengan syari'at Islam. Oleh karena itu, perlu ada muamalah alternatif yang manfaat dan kegunaannya sama, serta legal menurut syari'at Islam. Alternatif yang dimaksud adalah al bai' bid dain (jual-beli dengan hutang) yang salah satu turunannya adalah bai' bitsaman ajil.
  • Selain itu juga terdapat Transaksi yang disebut dengan al-ijaroh al-muntahia bit-tamlilk (IMBT) adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang ditangan sipenyewa. Sifat pemindahan kepemilikan ini pula yang membedakan dengan ijarah biasa (Antonio, 2001). Rukun Ijarah Muntahia bit-Tamlik meliputi penyewa (musta'jir), pemberi sewa (mu'ajir), objek sewa (ma'jur), harga sewa (ujrah), manfaat sewa (manfa'ah) dan ijab qabul (sighat)(Wiyono, 2005 ). Adapun proses perpindahan kepemilikan objek dalam transaksi IMB secara umum dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  • 1) Hibah yakni transaksi ijarah yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan barang secara hibah dari pemilik objek sewa kepada penyewa.
  • 2) Janji untuk menjual yakni transaksi ijarah yang diikuti dengan janji menjual barang objek sewa dari pemilik objek sewa kepada penyewa dengan harga tertentu.

Analisis

  • Akad bai' bitsaman ajil
  • Menurut jurnal leasing syariah salah satu alternatif dalam menanfani persoalan leasing terutama pada akad yang digunakan adalah menggunakan akad bak' bitsaman ajil, yaitu jual beli komoditas, di mana pembayaran atas harga jual dilakukan dengan tempo atau waktu tertentu  di waktu yang mendatang. Bai' Bitsaman Ajil atau BBA adalah akad jual beli murabahah(cost + margin) ketika pembayaran dilakukan secara tangguh dan dicicil dalam jangka waktu yang panjang, sehingga disebut juga credit murabahah jangka panjang. pada jual beli Bai'Bitsaman Ajil, ada empat langkah proses yang dilakukan:
  • 1. Nasabah mengidentifikasi aset, misalkan aset x yang ingin dimiliki atau dibeli.
  • 2. Bank membelikan aset yang diinginkan nasabah dari pemilik aset x misalnya dengan harga Rp 100 juta.
  • 3. Bank menjual aset x tersebut kepada nasabah denga harga jual sama dengan harga perolehan ditambah margin keuntungan yang diinginkan misalnya Rp 120 juta.
  • 4. Nasabah membayar harga aset x yang Rp 120 juta denga cicilan sesuai dengan kesepakatan.
  • Kaidah-kaidah khusus yang berkaitan dengan Bai Bitsaman Ajil:
  • a. Harga barang dengan transaksi bai bitsaman ajil dapat ditentukan lebih tinggi dari pada transaksi tunai. Namun, ketika harga telah disepakati, tidak dapat dirubah lagi.
  • b. Jangka waktu pengembalian dan jumlah cicilan ditentukan berdasarkan musyawarah dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • c. Manakala nasabah tidak dapat membayar tepat pada waktu yang telah disepakati maka bank akan mencarikan jalan yang paling bijaksana. Jalan apapun yang ditempuh bank tidak akan mengenakan sanksi atau melakukan repricing dari akad yang sama.
  •       Dengan demikian ,akad bai'  bitsaman ajil memang adalah alternatif dalam leasing karna  yang awalnya menggunakan akad sewa-beli berubah menjadi akad jual-beli dengan hutang sehingga dalam transaksi yang dilakukan tidak terjadi 2 akad dalam satu transakasi.
  • al-ijaroh al-muntahia bit-tamlilk (IMBT)
  • Alternatif selanjutnya adalah menggunakan akad al-ijaroh al-muntahia bit-tamlilk (IMBT). Secara etimologi, akad IMBT berasal dari tiga kata bahasa arab , yaitu ijarah, muntahiyah, dan bitamlik, yang ketiganya memiliki arti "sewa", "berakhir" dan "dengan kepemilikan". Sedangkan secara terminologi, Wahbah Zuhaili, mengartikan akad IMBT sebagai akad sewa (kepemilikan manfaat suatu barang dalam kurun waktu tertentu) dengan harga sewa yang lebih dari harga sewa biasanya dengan perjanjian berpindahnya kepemilikan barang tersebut diakhir atau ditengah-tengah akad setelah dilunasinya hak-hak pemberi sewa yang dilakukan dengan akad baru untuk pemindahan barang, baik dengan akad hibah, atau jual beli (jual beli dengan harga sebenarnya atau harga simbolik). DSN-MUI, mengartikan akad ini sebagai perjanjian sewa-menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa, kepada penyewa, setelah selesai masa sewa. Rukun Ijarah Muntahia bit-Tamlik meliputi penyewa (musta'jir), pemberi sewa (mu'ajir), objek sewa (ma'jur), harga sewa (ujrah), manfaat sewa (manfa'ah) dan ijab qabul (sighat)(Wiyono, 2005 ). Adapun proses perpindahan kepemilikan objek dalam transaksi IMB secara umum dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  • 1) Hibah yakni transaksi ijarah yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan barang secara hibah dari pemilik objek sewa kepada penyewa.
  • 2) Janji untuk menjual yakni transaksi ijarah yang diikuti dengan janji menjual barang objek sewa dari pemilik objek sewa kepada penyewa dengan harga tertentu.
  • Berikut adalah mekanisme akad IMB yang dilakukan di sektor Perbankan Syariah :
  • a. Transaksi IMBT ditandai dengan adanya pemindahan manfaat.  Jadi dasarnya prinsip IMB sama saja dengan jual beli. Namun, perbedaan terletak pada obyek transaksinya, pada ijarah obyeknya adalah jasa.
  • b. Pada akhir sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah.
  • c. Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian antara bank dengan nasabah.
  •     Berikut mekanisme leasing yang menyangkut pihak-pihak terkait, secara garis besarnya dapat diuraikan yaitu :
  • 1. Lesse bebas memilih dan menentukan barang atau peralatan yang diinginkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier yang dimaksud.
  • 2. Setelah Lesse mengisi formulir permohonan Lease, mengirimkan kepada Lessor disertai dokumen pelengkap.
  • 3. Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk  memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui Lesse, setelah itu kontrak lease dapat ditandatangani.
  • 4. Pada saat yang sama, Lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang di-lease dengan dengan perusahaan asuransi yang disetujui Lessor, seperti yang tercantum pada kontrak lease. Antara Lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
  • 5. Kontrak pembelian barang atau peralatan akan ditandatangani Lessor dengan supplier barang tersebut.
  • 6. Supplier dapat mengirim barang atau peralatan yang di-lease ke lokasi Lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani Perjanjian Pelayanan Purna Jual.
  • 7. Lesse menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
  • 8. Supplier menyerahkan surat tanda terima dari Lesse, bukti kepemilikan dan pemindahan kepemilikan kepada Lessor.
  • 9. Lessor membayar harga barang atau peralatan yang di-lease kepada supplier.
  • 10. Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal  pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak Lease.

  • Contoh kasus dalam perjanjian IMBT adalah sebagai berikut :
  • Bapak Hasan hendak menyewa ruko selama satu tahun mulai dari tanggal 1 Agustus 2002 sampai 31 Juli 2003 dan bermaksud membelinya di akhir masa sewa. Pemilik ruko menginginkan pembayaran sewa secara tunai di muka sebesar Rp 2 Milyar (tanggal 1 Agustus 2002) dan Rp 2 Milyar diakhir masa sewa untuk membeli ruko tersebut. Atau, bila ruko tersebut dibeli secara langsung pada tanggal 1 Agustus 2002, pemilik took bersedia menjualnya dengan harga 3,5 Milyar. Dengan pola pembayaran seperti diatas, kemampuan kuangan Bapak Hasantidak memungkinkan. Pak Hasan hanya mamp membayar sewa secara cicilan sebesar Rp 300 juta perbulan dan membeli ruko diakhir masa sewa. Oleh karena itu Pak Hasan meminta pembiayaan dari Bank Syariah sebesar Rp 2 Milyar diawal masa sewa dan Rp 2 Milyar diakhir masa sewa. Bank syariah menginginkan prosentase keuntungan sebesar 20% dari pembiayaan yang diberikan.
  • Dari contoh kasus diatas, bank akan membuat analisis keuangan dan juga memnentukan akad yang akan digunakan, yang dalam hal ini, bank akan menggunakan akad IMBT. Adapun anaslisisnya adalah sebagai berikut:
  • 1.      Harga beli tunai + dengan margin keuntungan 20% = 3,5 milyar + 20% dari 3,5 milyar = 4,2 milyar.
  • 2.      Kemampuan membayar nasabah adalah 300 juta perbulan. Maka dalam setahun bank akan menerima uang sebesar 3,6 milyar dari akad sewa, sehingga nasabah masih harus membayar 600 juta.
  • 3.      Diakhir masa sewa, nasabah membeli barang tersebut dengan harga 600 juta sehingga terjadi perpindahan kepemilikan barang tersebut.
  • Pada dasarnya leasing merupakan perjanjian yang ada pada lembaga keuangan konvensional. Jika dilihat secara sepintas, keduanya sangatlah mirip. Meskipun demikian, ada perbedaan diantara keduanya yang harus kita cermati, bebrapa diantaranya yaitu :
  • Perpindahan kepemilikan
  • Pada IMBT perpindahan kepemilikan dengan menggunakan jual beli dan hibah setelah masa ijarah selesai. Sedangkan pada leasing konvensional perpindahan kepemilikan diakui setelah seluruh pembayaran sewa telah diselesaiakan dengan akad jual beli.
  • Pembuktian kepemilikan objek
  • Pada IMBT Bank/Muajjir dianggap pemilik dari obyek yang disewakan, logikanya banklah yang membeli barang dari supplier. Nasabah membeli barang tersebut dengan surat kuasa dari bank. Sedangkan dalam financial lease tidak mengkontruksikan bahwa lessorlah (bank) yang membeli barang dari supplier.
  • Jika melihat dari perbedaan diatas, leasing konvensional pada dasarnya hanya memiliki perbedaan sedikit dengan IMBT. Jika memang perbedaannya hanya yang disebutkan diatas tadi, maka bisa diambil kesimpulan bahwa leasing yang tidak menerapkan dua akad sekaligus (two in one) merupakan akad leasing syariah. Dua akad sekaligus tidak diperbolehkan karena adanya gharar didalamnya. Misalnya ketika akad leasing dengan model two in one berhenti ditengah jalan dan nasabah tidak mau meneruskan pembayaran, sedangkan bank juga tidak memiliki keinginan atas barang tersebut, hal ini akan menimbulkan masalah baru. Yaitu, bagaimana status uang nasabah yang sudah dibayarkan kepada bank (yang biasanya lebih banyak daripada sewa biasa)? Dan juga barang tersebut jadi milik dan tanggungjawab siapa? Permasalahan ini terjadi karena tidak adanya kejelasan akad yang digunakan, apakah sewa (artinya barang masih milik bank) ataukan jual beli (artinya barang menjadi milik nasabah)?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun