Pemikiran Aliran Positivisme
Pemikiran Positivisme merupakan suatu aliran yang memisahkan moral dan hukum. Dimana dalam mengaplikasiannya, moral dan hukum tidak dapat berjalan sejajar, hal tersebut karena moral merupakan sifat alami manusia yang menjadikan manusia itu memiliki rasa empati dan tidak tegaan. Sedangkan hukum sejatinya bersifat memaksa. Contoh pemikiran aliran positivisme ini dapat dipahami misalnya dalam penetapan putusan perkara tindak pidana pembunuhan berencana, dalam Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Menurut aliran positivisme, yaitu aliran yang memandang bahwa perlu adanya pemisahan secara tegas antara moral dan hukum. Secara moral, hakim (manusia) tidak akan tega untuk memutus atau menjatuhkan hukuman mati kepada manusia lain, akan tetapi hukuman mati ialah hukuman yang pantas dijatuhkan kepada seorang pembunuh berencana. Sehingga hakim dalam memutuskan perkara haruslah mengesampingkan moralnya demi tegaknya hukum yang berlandaskan keadilan.
5. Hasil Review Buku
Judul Buku        : Sosiologi Hukum
Penulis           : Dr. H. Suriansyah Murhaini, S.H., M.H.
Penerbit          : Laksbang Justitia
Tahun Terbit      : 2020
Jumlah Halaman  : 237 Halaman
    Buku yang berjudul Sosiologi Hukum ini isinya membahas mengenai pengenalan sosiologi hukum, kegunaan dan fungsi sosiologi hukum, tokoh perintis dan peletak dasar sosiologi hukum, aliran-aliran dalam sosiologi hukum, tipe-tipe hukum, hukum dan perubahan sosial, pelaksanaan hukum dalam masyarakat, hukum dan kekuasaan, serta membahas mengenai postmodernism hukum.
Dalam bab pertama, bagian awal buku ini memperkenalkan kepada pembaca mengenai hakikat sosiologi hukum, yang mana telah dijelaskan bahwa Sosiologi hukum adalah satu cabang dari sosiologi yang merupakan penerapan pendekatan sosiologis terhadap realitas maupun masalah-masalah hukum yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu, juga membahas mengenai kegunaan dan fungsi sosiologi hukum.
Kemudian di bab kedua buku ini memperkenalkan tokoh-tokoh yang berperan dalam perkembangan sosiologi hukum di dunia yang terkenal dan cukup populer berasal dari Eropa dan juga Amerika Serikat.
Bab ketiga buku ini membahas mengenai aliran-aliran sosiologi hukum. Dalam sosiologi hukum terdapat beberapa aliran atau madzhab, buku ini menyebutkan terdapat tujuh aliran dalam sosiologi hukum, yaituÂ
- Aliran Positivisme
- Aliran Normatif
- Aliran Formalitas
- Aliran Sejarah dan Kebudayaan
- Aliran Utilitarianism
- Aliran Sociological Jurisprudence
- Aliran Realisme hukum