Mohon tunggu...
Nur Fitri Rokhaini
Nur Fitri Rokhaini Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Menyukai konten yang mengandung unsur hukum dan petualangan

Selanjutnya

Tutup

Travel Story

Review Buku Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik

30 Oktober 2023   23:45 Diperbarui: 31 Oktober 2023   03:34 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

        Buku berjudul Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik merupakan hasil tulisan kolaborasi dosen-dosen fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Sesuai dengan judulnya, buku ini secara garis besar membahas mengenai hukum ekonomi dalam bentuk teori dan dalam bentuk praktiknya. Buku ini terdiri dari 4 Bab dan setiap Bab dalam buku ini terdiri dari beberapa sub bab yang merupakan hasil karya dari dosen UIN Raden Mas Said Surakarta. Reviewer tertarik untuk mereview Bab 1 dalam buku ini, yang mana membahas mengenai Ekonomi Syariah sebagai Bidang Kajian Hukum.

BAB 1 Ekonomi Syariah sebagai Bidang Kajian Hukum

       Tema Bab 1 Ekonomi syariah sebagai Bidang Kajian Hukum ini terdiri dari 4 sub bab, yaitu diantaranya Politik Hukum Ekonomi Syariah: Pembentukan, Pertumbuhan, dan Perkembangannya di Indonesia karya Muhammad Julijanto, Kedudukan Hukum Ekonomi Syariah dalam Tata Hukum Nasional karya Luthfiana Zahriani, Prospek Hukum Ekonomi Islam dan Pembangunan SDM karya Susilo Surahman, serta  Riba, Economic Value Of Time, dan Keadilan dalam Investasi karya Andi Cahyono.

Politik Hukum Ekonomi Syariah: Pembentukan, Pertumbuhan, dan Perkembangannya di Indonesia

Dalam materi ini dijelaskan bahwa Hukum ekonomi syariah menjadi hukum materiil dan sekaligus hukum formil yang dijalankan dan hidup dalam masyarakat Indonesia. Akomodasi dan regulasi menjadi bagian strategis dalam implementasinya dalam masyarakat, baik untuk panduan maupun sebagai upaya penyelesaian sengketa secara non-litigasi maupun litigasi. Pelaksanaan Ekonomi Syariah di Indonesia sendiri dijalankan berdasarkan prinsip syariah dan diatur dalam berbagai hukum positif, sehingga banyak bisnis syariah yang berkembang di Indonesia.

Kedudukan Hukum Ekonomi Syariah dalam Tata Hukum Nasional

Hukum Nasional merupakan sebuah sistem hukum yang terbentuk dari proses penemuan, pengembangan, penyesuaian dari berbagai sistem hukum yang telah ada. Hukum Nasional Indonesia adalah hukum yang majemuk yang meliputi hukum agama, hukum adat, dan hukum barat. Salah satu yang berperan dalam pengembangan hukum nasional adalah hukum agama, karena mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama Islam. Kedudukan hukum ekonomi syariah dalam sistem hukum nasional Indonesia dapat dilihat dari peraturan yang dibuat oleh lembaga pemerintah, selain itu pada bidang hukum ekonomi syariah tidak terlepas dari sejarah yang melatarbelakanginya sejak kedatangan Islam di Indonesia.

Prospek Hukum Ekonomi Islam dan Pembangunan SDM

Bab ini menjelaskan mengenai ajaran Islam yang menekankan bahwa keadaan seseorang bisa berubah dengan usahanya sendiri. Setiap individu haruslah menyadari akan apa yang menjadi tanggung jawabnya sehingga dalam berbuat akan mengindahkan konsekuensi baik dan buruk. Sistem ekonomi Islam dalam melakukan pengembangan dan manajemen SDM menyeimbangkan kedua aspek, yaitu aspek material dan etika manusia. Jadi, dalam implementasinya terdapat keharmonian kerja untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.

Riba, Economic Value Of Time, dan Keadilan dalam Investasi

Di sub materi terakhir dalam bab ini menjelaskan mengenai di dalam teori keuangan Islam sejatinya ada beberapa pilar yang menjadikan ciri khas keuangan Islam dengan keuangan konvesional. Pertama, terbebasnya semua transaksi dari riba dan menutup celah yang mengarah kepada riba. Kedua, terbebasnya dari gharar atau maysir. Ketiga, digunakanya konsep economic value of time yang artinya waktulah yang memiliki nilai ekonomis bukan uang yang memiliki nilai waktu. Apabila ketiga faktor tersebut digunakan, maka sektor riil akan mencerminkan sektor moneter dan begitu juga sebaliknya, yang mana hal inilah yang diharapkan ekonomi Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun