Mohon tunggu...
Nur Fitri Rokhaini
Nur Fitri Rokhaini Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Menyukai konten yang mengandung unsur hukum dan petualangan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Pernikahan Dini di Lereng Merapi dan Sumbing

24 Oktober 2023   14:44 Diperbarui: 24 Oktober 2023   14:49 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tugas Mata Kuliah Sosiologi Hukum

Nama             : Nur Fitri Rokhaini

NIM / Kelas : 212111052 / HES-5B

Hukum Ekonomi Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta

REVIEW ARTIKEL JURNAL

Judul            : Pernikahan Dini di Lereng Merapi dan Sumbing

Penulis       : Muhammad Julijanto

Jurnal         : Al-Ahwal

Vol & Hlm : Vol. 13, No. 1 & Halaman 1-9

Tahun         : 2020

Reviewer    : Nur Fitri Rokhaini (212111052)

Tanggal      : 24 Oktober 2023

       Artikel yang berjudul Pernikahan Dini di Lereng Merapi dan Sumbing yang ditulis oleh Muhammad Julijanto dari Fakultas Syariah IAIN Surakarta ini pada intinya membahas mengenai adanya praktik Pernikahan di usia dini yang dilakukan di Lereng gunung Merapi dan Lereng gunung Sumbing tepatnya di Kecamatan Selo Boyolali dan Kecamatan Kaliangkrik Magelang. 

       Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan sosiologis. Pengumpulandata berdasarkan pada data-data yang diperoleh dari responden melalui observasi, serta diperoleh dari data yang disampaikan dalam bentuk kata verbal. 

       Artikel ini diawali dengan membahas mengenai deskripsitentang lokasi penelitian secara geografis dansosiologis dengan fokus pada karakteristik masyarakat di dua lokasi tersebut sebagai masyarakat agraris dengan corak keagamaan tradisional. Kajian selanjutnya membincang tentang praktik pernikahan dini di Kaliangkrik dan Selo beserta penyebabnya, serta upaya tokoh masyarakat dalam mengatasi atau mencegah pernikahan dini. 

       Garis besar pembahasan artikel ini ialah membahas mengenai praktik pernikahan dini yang terjadi di Kecamatan Selo Boyolali dan Kecamatan Kaliangkrik Magelang. Yang mana sebenarnya, fenomena pernikahan dini telah dilakukan upaya pencegahan namun sejatinya masih banyak masyarakat yang melakukan pernikahan dini. Pernikahan dini sendiri merupakan pernikahan yang dilakukan ketika calon pengantin belum berusia matang (kurang dari 19 tahun). Berdasarkan Penelitian dalam artikel ini, pernikahan dini yang terjadi di Kecamatan Selo Boyolali dan Kecamatan Kaliangkrik Magelang disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya yaitu :

  • karena dorongan orang tua
  • anggapan anak sebagai beban ekonomi
  • budaya yang sudah turun-temurun
  • perasaan malu jika anak tidak cepat menikah

Selain itu, faktor pemicu lain dari terjadinya pernikahan dini adalah kehamilan di luar nikah serta rendahnya pendidikan di kedua Kecamatan tersebut. Banyak anak-anak di Kecamatan Selo Boyolali dan Kecamatan Kaliangkrik Magelang yang seharusnya mengenyam pendidikan tapi mereka malah harus menikah dikarenakan telah hamil akibat pergaulan bebas.

Pencegahan Pernikahan Dini di Kecamatan Selo Boyolali dan Kecamatan Kaliangkrik Magelang

      Masyarakat telah berupaya untuk menekan angka pernikahan dini di kedua kecamatan ini. Di kecamatan Kaliangkrik Sejak tahun 2018 telah dibuat kebijakan yang secara ketat untuk memberikan perhatian kepada upaya pencegahan pernikahan dini di Kabupaten Magelang termasuk di Lereng Sumbing, yaitu adanya edaran yang dikeluarkan oleh KUA, dimana petugas KUA tidak mau menerima berkas calon mempelai, apabila calon mempelai laki-laki maupun perempuan berusia di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan.

       Sedangkan di Boyolali, usaha masyarakat untuk menekan angka pernikahan dini dilakukan dengan lebih tegas dengan adanya kesepakatan dari para kepala desa di wilayah kecamatan Selo Boyolali untuk tidak menghadiri hajatan yang digelar oleh keluarga yang menikahkan putra putrinya masih di bawah umur. Adanya pemberian sanksi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran asusila juga menjadi media lain untuk menekan angka pernikahan dini. Setiap dusun mempunyai kesepakatan warga sendiri-sendiri, yang bisa jadi berbeda dengan dusun yang lainnya. Ada juga yang memberikan denda apabila melakukan perbuatan yang melanggar moral kesusilaan. 

ANALISIS REVIEWER

       Dari hasil review tersebut, reviewer menyimpulkan dari kacamata empiris, dimana berdasarkan empiris hasil Penelitian tersebut menunjukkan bahwa terdapat dua faktor penting yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini di dua kecamatan tersebut, yaitu tradisi/kebiasaan turun temurun keluarga dan hamil di luar nikah. Untuk menurunkan angka pernikahan dini ini, ada beberapa usaha seperti membangun kualitas keluarga, pencegahan pernikahan dini, peningkatan kualitas pendidikan, bimbingan pernikahan, dan peningkatan ketrampilan. Dalam usaha ini, pemimpin lokal mempunyai peranan penting seperti dengan dikeluarkannya surat edaran pelarangan nikah dini oleh KUA setempat. Surat edaran ini mampu menurunkan angka pernikahan dini yang ada di dua kecamatan tersebut .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun