Mohon tunggu...
Andi Nur Fitri
Andi Nur Fitri Mohon Tunggu... Konsultan - Karyawan swasta

Ibu dua orang anak, bekerja di sekretariat Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia Komisariat Wilayah VI (APEKSI Komwil VI)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Merawat Warisan Budaya dan Mendukung SDGs (Belajar dari Kota Ambon sebagai Kota Musik Dunia)

31 Oktober 2019   14:41 Diperbarui: 31 Oktober 2019   14:55 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perjalanan untuk mendapatkan predikat Kota Musik Dunia tidaklah singkat. Langkah awal yang dilakukan adalah membangun kesepahaman di tingkat lokal melalui diskusi terarah yang dihadiri berbagai pihak. 

Di lain pihak, memperkuat basis dukungan masyarakat kota Ambon secara internal melalui penciptaan suasana dan pembukaan kesempatan bagi komunitas-komunitas untuk bermusik. Selain itu, pembangunan infrastuktur yang mendukung pun dilakukan seperti Pusat Dokumentasi Musik dan studio rekaman bertaraf internasional.

Tahapan penilaian dari UNESCO sendiri baru dimulai pada tanggal 1-3 Juli 2019 melalui Technical Pre Screening. Kemudian 1 agustus hingga 30 September sebagai evaluasi, selanjutnya pada Oktober 2019 hasil evaluasi keluar yang penetapannya akan dilaksanakan pada November 2019. Langkah-langkah inilah yang kemudian melengkapi berbagai persiapan sebelumnya.

Usaha membranding kota Ambon sebagai kota Musik adalah kulminasi dari cita-cita untuk merajut Kota Masa Depan. Sebuah kota yang maju, kreatif, berdaya saing global dan tentu saja berkelanjutan. Ini karena apa yang ditanam hari ini oleh segenap pengampu kepentingan di Kota Ambon, diharapkan mampu berdampak dalam jangka yang panjang. Terutama pada kepentingan menyiapkan landasan tujuan yang kuat bagi anak cucu di masa mendatang.

dokpri
dokpri
Urusan Pilihan Pendukung Keberlanjutan
"Placing the creativity and the creative economy at the core of their urban development plans to make cities safe, resilient, inclusive and sustainable, in line with the UN 2030 Agenda for Sustainable Development"( en.unesco.org)

Jika dikaji secara spesifik, persoalan merawat warisan budaya sebenarnya bukanlah kategori urusan wajib pemerintah daerah. Dalam undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas pokok dan fungsi ini biasanya melekat pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengurus Pariwisata dan Kebudayaan. Bisa juga melekat secara parsial pada insitusi yang menetapkan nomenklaturnya demikian. 

Namun perkembangan penanganan urusan daerah kemudian tidak lagi menjadi Silo atau terpisah-pisah. Hal ini disebabkan karena semua aspek pembangunan daerah akan terkait satu dengan yang lainnya. Sehingga tidak mungkin lagi satu OPD hanya menyelesaikan tugasnya dan mengabaikan kepentingan bersama dalam sebuah pembangunan.

Patut menjadi catatan semua pihak, bahwa agenda 2030 yang tak lain adalah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) mengamanahkan dukungan dan kerjasama lintas sektor. Urusan-urusan pilihan tampaknya menjadi batu loncatan yang cukup bagus bagi beberapa negara ataupun kota yang memiliki potensi warisan budaya, baik yang benda maupun tak benda semisal kota Ambon. Dari banyak benchmarking tak jarang ditemui kenyataan bahwa urusan-urusan pariwisata, perdagangan, perindustrian dan urusan pilihan lainnya mampu mendongkrak pendapatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam hal kota Ambon yang telah mendapatkan predikat kota kreatif dari UNESCO, terlihat kontribusi yang nyata terhadap tujuan 11 TPB; Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan. Khususnya target 4 yaitu mempromosikan dan menjaga warisan budaya dunia dan warisan alam dunia. Musik sebagai salah satu kebudayaan yang dikembangkan oleh Pemerintah Kota Ambon menjadi pilar dari sebuah strategi membangun kota berkelanjutan. Layaknya pilar, ia adalah tiang penyangga yang akan berdiri kuat selama ratusan tahun ke depan dan menyokong sebuah rumah besar yaitu Kota Ambon.

Pekerjaan selanjutnya adalah bagaimana memastikan bahwa pilar tersebut terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan induk daerah, baik jangka menengah maupun jangka panjang. Hal ini kemudian akan berimbas pada dokumen-dokumen turunan dan pendukung lainnya hingga berakhir di kompilasi penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah dan laporan kemajuan lainnya. Di tingkat negara untuk TPB ada instrumen pelaporan berupa Voluntary National Review, yang merupakan performance negara.

Sekali lagi, selamat untuk Kota Ambon, baik jajaran pemerintahan maupun masyarakatnya. Salah satu contoh terbaik dalam menjaga warisan budaya dunia kembali hadir dari belahan Timur Indonesia. Selamat!       

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun